Merangin – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) baik guru non sertifikasi, ASN dan guru kontrak dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin yang belum dibayarkan dalam proses pengajuan pencairan ke BPKAD.
TPP ASN di Dinas Dikbud Merangin yang belum dibayarkan dari bulan Mei sampai dengan Juli 2025 dan gaji guru kontrak dari bulan April sampai dengan Juli 2025.
“Benar, TPP ASN bulan Mei sampai Juli belum dibayarkan. Untuk TPP bulan Mei dan Juni sedang diproses datanya dan segera diajukan proses pengajuan pencairan ke BPKAD,”jelas Plt Kepala Dinas Dikbud Merangin, Hennizor melalui Kasubag Keuangan Dinas Dikbud Merangin, Sofyan menyampaikan ke media ini, Kamis (14/8) diruang kerjanya.
Lanjut ia, mengatakan persoalan keterlambatan pengajuan pembayaran TPP disebabkan karena saat pengajuan TPP untuk guru dan ASN datanya digabung jadi satu dan melakukan input data satu persatu ke sistem ARIP
Selain TPP ASN untuk guru dan ASN yang belum dibayarkan juga gaji guru kontrak dari bulan April sampai dengan Juli 2025.
Untuk persoalan gaji guru kontrak menurut Plt Kepala Dinas Dikbud Merangin, Hennizor melalui Kabid Ketenagaan, Rafdi saat dikonfirmasi media ini mengatakan sedang dalam proses pengajuan pencairan.
Menurut penjelasan Rafdi dari 1.500 guru kontrak setelah dilakukan proses validasi dan verifikasi data didapat 1.067 yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang akan diusulkan gajinya, sedangkan 443 tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan tidak dapat dilanjutkan
kontraknya terhitung mulai tanggal (TMT) mulai 1 April 2025.
“Untuk 1.067 guru kontrak yang memenuhi syarat dan ketentuan, gajinya akan dibayarkan sebanyak 4 bulan mulai dari April sampai dengan Juli 2025,”jelas Rafdi.
Lanjut ia, mengatakan saat ini datanya sedang dalam proses dan SK sudah ditandatangani Plt Kadis Dikbud Merangin. “Selanjutnya akan segera diproses pengajuan ke bagian Berbendaharaan BPKAD untuk proses pencairan,”jelasnya. (tugas).











