Jakarta – Dalam momentum peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penghargaan bagi pegawai ASN terpilih yang menunjukkan dedikasi luar biasa dalam pelayanan publik. Kepala BKN, Prof.Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH.MH menyatakan penghargaan bagi ASN hebat terpilih dilakukan melalui pemberian Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).
“Jika sebelumnya KPLB diberikan atas usul instansi, kali ini BKN akan melakukan “jemput bola” dengan memberikan secara langsung penghargaan bagi pegawai ASN yang berdedikasi luar biasa dalam melakukan pekerjaannya,”kata Zudan Arif Kepala BKN menyampaikan kepada wartawan, Minggu (17/8/2025).
Lanjut Zudan Arif menjelaskan kandidat yang terpilih merupakan ASN yang dinilai tidak hanya sekadar bekerja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab secara rutin, tetapi juga mereka yang berdedikasi terhadap peran dan tugasnya bahkan melampaui dari ekspektasi kerjanya.
Penghargaan bagi kandidat penerima KPLB terpilih kali ini diberikan kepada salah seorang pegawai ASN, yakni Bidan Dona Lubis yang berdinas di UPT Puskesmas Simpang Tonang, instansi kerja Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Atas pemberian KPLB tersebut, Bidan Dona diberikan kenaikan pangkat, yaitu dari Pangkat/Golongan III.c ke III.d.
KPLB sendiri merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menunjukkan prestasi luar biasa dalam pelaksanaan tugasnya. Kebijakan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan strategis, baik dari sisi manajemen kepegawaian maupun reformasi birokrasi.
“Pemberian KPLB bertujuan untuk memotivasi PNS agar bekerja lebih produktif, inovatif, dan berorientasi pada hasil. Dengan adanya insentif berupa kenaikan pangkat lebih cepat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kompetitif dan berkinerja tinggi,”ujar Kepala BKN Zudan Arif.
Pemberian penghargaan dari BKN kepada ASN yang berprestasi menjadi pemacu kualitas pelayanan publik sehingga pegawai lebih termotivasi untuk memberikan kinerja terbaik.
Misalnya, pegawai ASN yang menemukan terobosan dalam efisiensi pelayanan atau menyelesaikan proyek pemerintah dengan dampak besar layak mendapat KPLB.
Penghargaan ini menjadi kebijakan strategis untuk meningkatkan profesionalisme ASN melalui sistem penghargaan berbasis prestasi. Dengan mekanisme ini, diharapkan birokrasi Indonesia semakin efisien, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul.
Dari aspek regulasi, pemberian penghargaan KPLB mengaju pada sejumlah ketentuan, yakni melalui PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenpan RB Nomor 38 tahun 2017 tentang Penilaian Kinerja PNS.
KPLB menekankan penghargaan berbasis prestasi yang menyasar pegawai ASN yang berkontribusi signifikan di luar tugas rutin, seperti inovasi, penyelesaian proyek strategis, atau pencapaian luar biasa lainnya. (tugas).