Sarolangun ,Bacajambi.id 26 Agustus 2025 Tim Reskrim Polres Sarolangun Berhasil Tangkap Dua warga Kabupaten Rejang Provinsi Bengkulu diamankan pihak Polres Sarolangun. Keduanya diamankan karena telah melakukan pencurian dalam pemberatan (Curat) di Kabupaten Sarolangun yaitu melakukan pencurian uang sejumlah Rp 750 juta, milik Fs warga Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Pada jumpa Conferensi Pers, Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, SH, MH, didampingi Ka363sat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Josua Adrian, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-42/V/2025/SPKT/Res Sarolangun tanggal 23 Mei 2025 ini, pihaknya berhasil mengamankan pelaku Inisial SH (42) tahun, warga Desa Pensiunan Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dan inisial HA (46) tahun, warga Desa Taba Tinggi Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Dimana Penangkapan ini berhasil dilakukan oleh tim Resmob Polda Jambi yang mem backup Satreskrim Polres Sarolangun terkait kejadian 363 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di wilayah hukum Polres Sarolangun.
“Setelah dilakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku tim gabungan langsung menuju tempat yang diduga pelaku berada yakni Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu,” ujar Kapolres.
Kemudian, tambahnya, setelah sampai di Kabupaten Rejang Lebong tim Resmob bersama Opsnal Polres sarolangun melakukan koordinasi dengan Opsnal Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu terkait keberadaan pelaku. Setelah dilakukan kordinasi terkait keberadaan pelaku, tim gabungan langsung menuju tempat diduga pelaku bersembunyi.
“Saat sebelum sampai tujuan tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di luar. Kemudian tim langsung mengejar pelaku, tak lama kemudian tim berhasil mengamankan pelaku SH yang sedang melintas di Kecamatan Rimbo Pengadang kelurahan Bioa Sengok Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, lalu tim membawa pelaku ke Polres Rejang Lebong untuk diamankan. Kemudian tim mengintrogasi pelaku SH. Pelaku mengatakan bahwa mereka melakukan aksi pencurian dengan seorang rekan lainnya atas nama HA kemudian tim langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku,” terang Kapolres.
Selanjutnya, tak lama berselang tim berhasil menemukan pelaku lainnya an HA yang bersembunyi di Padang Ulak Tanding Desa Tabat Tinggi Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Kemudian tim langsung menuju tempat persembunyian pelaku.
“Sesampainya di tempat persembunyian pelaku tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku an HA, lalu tim membawa pelaku ke Polres Rejang Lebong untuk diamankan. Pada saat tim gabungan melakukan pencarian barang bukti, pelaku an HA berusaha melarikan diri. Kemudian tim melakukan tindakan tegas terukur ke pelaku dengan melepaskan timah panas yang mengenai kaki sebelah kiri,” ungkap Kapolres.
Sementara terkait kronologis kejadian. Pada hari Rabu 07 Mei 2025 sekira Pukul 16.23 wib di depan konter Dian Cell Simpang Alfamart Kelurahan Sukasari Kecamatan Sarolangun Kabupaten Provinsi Jambi. Kejadian ini berawal Pelapor An FS pergi dari rumah menuju Bank BRI Cabang Sarolangun. Selanjutnya sesampainya di bank Pelapor menarik uang cash sebesar Rp. 750 juta. Uang tersebut dimasukan kedalam kantong plastik berwarna hitam.
“Lalu sekira pukul 16.12 wib Pelapor masuk ke dalam mobil dan menuju konter Dian Cell yang berada di dekat simpang Alfamart Kelurahan Sukasari. Lalu sekira pukul 16.23 wib Pelapor sampai di Dian Cell untuk membeli voucher prabayar serta menerima setoran uang tunai dari pemilik Dian Cell Sdr Noval. Karena uang milik Noval sudah disetorkan maka Pelapor memutuskan untuk pulang,” kata Kapolres.
Kemudian sekira 15.23 wib, tambahnya, Pelapor kembali menuju mobil dan ketika berada didalam mobil Pelapor tidak melihat uang Pelapor letakkan dibawah bangku depan mobil sudah tidak ada lagi. atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Sarolangun.
(Jhontrex)