• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Juli 9, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Vonis 6 Tahun Penjara Terdakwa Begawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL

BACA JAMBI by BACA JAMBI
21 Mei 2026
in Daerah, HUKRIM, Pemerintahan, PROVINSI JAMBI, RAGAM
0
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Vonis 6 Tahun Penjara Terdakwa Begawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL

Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa Begawan Kamto selaku Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Negara Indonesia (BNI), Rabu (20/5/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Begawan Kamto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 603 KUHP Jo Pasal 20 c KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

READ ALSO

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar

‎Sosialisasi Tahapan Pilkades Serentak 2026 Digelar di Kecamatan Singkut

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.80 miliar dengan memperhitungkan hasil lelang aset Pabrik Kelapa Sawit milik PT PAL. Apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti conform serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI kepada PT PAL dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp105 miliar.

Dalam pertimbangan, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer, yakni secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Adapun hal-hal yang memberatkan putusan terhadap terdakwa, antara lain perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

Dalam perkara yang sama namun berkas terpisah, Putusan Majelis Hakim atas terdakwa Arif Rohman terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Dakwaan Primair Pasal 603 KUHP dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.2,5 miliar jika tidak bayar diganti dengan penjara 1 tahun, dengan memperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp.500 juta yang telah dipulihkan Barang bukti conform dan biaya perkara Rp.5.000.,-

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir terlebih dahulu,  sedangkan, terdakwa, maupun penasihat hukum menyatakan sikap.akan banding.

“Atas putusan Majelis Hakim, tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir- pikir terlebih dahulu dalam waktu yang diberikan,”kata Noly Wiyaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi menyampaikan kepada wartawan, Kamis (21/5/2026) dalam rilisnya.(tugas).

 

 

 

 

Tags: Jaksa Penuntut UmumKasus KorupsiKejaksaan Tinggi JambiPemberian Kredit PT PAL di Bank BNIPengadilan Negeri JambiPengadilan Tindak Pidana KorupsiPutusan Majelis Hakim

Related Posts

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar
Daerah

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar

‎Sosialisasi Tahapan Pilkades Serentak 2026 Digelar di Kecamatan Singkut
Daerah

‎Sosialisasi Tahapan Pilkades Serentak 2026 Digelar di Kecamatan Singkut

‎Kapolres Sarolangun Resmikan Program Bedah Rumah untuk Sdri. Jawariah di Pelawan  ‎
HUKRIM

‎Kapolres Sarolangun Resmikan Program Bedah Rumah untuk Sdri. Jawariah di Pelawan ‎

‎Polsek Pauh Hadir Saat Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Batang Tembesi
HUKRIM

‎Polsek Pauh Hadir Saat Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Batang Tembesi

‎Pengukuhan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Sarolangun Periode 2026–2031
Daerah

‎Pengukuhan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Sarolangun Periode 2026–2031

KI Jambi Catat Lonjakan Sengketa Informasi 543 Persen di Semester I 2026, Satu Perkara Berlanjut ke MA
Daerah

KI Jambi Catat Lonjakan Sengketa Informasi 543 Persen di Semester I 2026, Satu Perkara Berlanjut ke MA

Next Post
Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Tinjau Banjir di Selango, Gubernur Al Haris: Tetap Tegar! Bantuan 1 Ton Beras Disalurkan

Tinjau Banjir di Selango, Gubernur Al Haris: Tetap Tegar! Bantuan 1 Ton Beras Disalurkan

Wabup Batang Hari Optimistis Swasembada Pangan Dongkrak Kesejahteraan Petan

Wabup Batang Hari Optimistis Swasembada Pangan Dongkrak Kesejahteraan Petan

Zulva Fadhil Gencar Sosialisasikan Program 13 Tahun Wajib Belajar

Zulva Fadhil Gencar Sosialisasikan Program 13 Tahun Wajib Belajar

Asta Cita Hijau: Membangun Indonesia Emas Tanpa Merusak Bumi

Asta Cita Hijau: Membangun Indonesia Emas Tanpa Merusak Bumi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In