Merangin – Guru tenaga kontrak dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin belum bisa tersenyum lebar dikarenakan gaji dari bulan April sampai dengan September 2025 belum dibayarkan.
Terkait persoalan tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin,Hennizor melalui Kabid Ketenagaan, Rafdi menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan verifikasi data bagi penerima gaji guru kontrak.
“Untuk Gaji guru kontrak saat ini sedang dilakukan verifikasi data penerima gaji. Mudah-mudah segera rampung dan segera diajukan proses pencairan ke BPKAD,”kata Rafdi menyampaikan ke media ini, Jumat (12/9/2025) diruang kerjanya.
Lebih lanjut ia menyampaikan jumlah guru kontrak yang dilakukan verifikasi sebanyak 1.068, dimana yang semula berjumlah 1.067 bertambah 1 orang dari guru TK.
“Bila verifikasi data selesai, untuk gaji guru kontrak yang akan diajukan sementara sebanyak 4 bulan dari bulan April sampai dengan Juli. Untuk bulan Agustus dan September menyusul,”jelasnya.
Terkait gaji guru kontrak tersebut, media ini minta tanggapan ke Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Merangin, Ferdi Firdaus mengatakan bahwa persoalan gaji guru kontrak merupakan tanggungjawab penuh dari Dinas Dikbud.
“Persoalan gaji guru kontrak adalah tanggungjawab penuh dari Dinas Dikbud Merangin siapa saja yang berhak menerima,”ujar Ferdi Firdaus. (tugas).