• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Oktober 29, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

BKN Perpanjang Waktu  Pengisian Dokumen DRH  PPPK Paruh Waktu 7 Hari Hingga 22 September 2025 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
12 September 2025
in NASIONAL
0
BKN Perpanjang Waktu  Pengisian Dokumen DRH  PPPK Paruh Waktu 7 Hari Hingga 22 September 2025 

Jakarta – Merespon usulan dari berbagai daerah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tambahan waktu pengisian dokumen bagi para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

BKN secara resmi memberikan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025,

READ ALSO

Kemendagri Sampaikan Komitmen Dukung Daerah Terdampak Penyesuaian TKD 2026

Buka Rakor Sekda dan Kepala Bappeda, Mendagri :  Forum Evaluasi Kinerja hingga Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah 

Lebih lanjut terkait penyesuaian jadwal, untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berakhir 20 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025.

Kemudian untuk Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya sampai 20 September 2025, diperpanjang hingga 25 September 2025.

Sementara untuk jadwal Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berjalan sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.

Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh,SH.MH mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan dan fasilitas bagi calon PPPK yang masih membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan administrasi.

“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” terang Prof. Zudan Arif, Jumat (12/09/2025).

BKN juga memberikan keleluasaan dalam penyediaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon PPPK dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat terlebih dahulu, untuk selanjutnya dokumen SKCK asli dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.

Melalui kebijakan ini, Kepala BKN berharap dapat mempermudah proses dan mendukung calon PPPK Paruh Waktu untuk memenuhi persyaratan dengan lebih optimal. (tugas).

Tags: BKNDokumen Daftar Riwayat Hidup (DRH).Kepala BKNPerpanjangan Waktu Pengisian Dokumen PPPK ParuhPPPK Paruh WaktuZudan

Related Posts

Kemendagri Sampaikan Komitmen Dukung Daerah Terdampak Penyesuaian TKD 2026
NASIONAL

Kemendagri Sampaikan Komitmen Dukung Daerah Terdampak Penyesuaian TKD 2026

Buka Rakor Sekda dan Kepala Bappeda, Mendagri :  Forum Evaluasi Kinerja hingga Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah 
NASIONAL

Buka Rakor Sekda dan Kepala Bappeda, Mendagri :  Forum Evaluasi Kinerja hingga Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah 

Mendagri Tito Karnavian Pacu Pemda Dukung Program Kopdeskel Merah Putih 
NASIONAL

Mendagri Tito Karnavian Pacu Pemda Dukung Program Kopdeskel Merah Putih 

Menteri PANRB Rini Ajak Ciptakan Birokrasi yang Berpusat pada Masyarakat 
NASIONAL

Menteri PANRB Rini Ajak Ciptakan Birokrasi yang Berpusat pada Masyarakat 

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Urgensi Manajemen Talenta Untuk Tempatkan ASN Sesuai Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi 
NASIONAL

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Urgensi Manajemen Talenta Untuk Tempatkan ASN Sesuai Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi 

Wamendagri Bima Pimpin Apel Perdana Rakor Sekda dan Kepala Bappeda,  Ingatkan Sinkronisasi Pusat-Daerah 
NASIONAL

Wamendagri Bima Pimpin Apel Perdana Rakor Sekda dan Kepala Bappeda,  Ingatkan Sinkronisasi Pusat-Daerah 

Next Post
Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan/ Korporasi

Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan/ Korporasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Gandeng Tokopedia dan Shopee, Zulva Fadhil Ingin UMKM Lebih Digital

Gandeng Tokopedia dan Shopee, Zulva Fadhil Ingin UMKM Lebih Digital

Gelar Rakornas, Pembina Samsat Tingkat Nasional Bahas Optimalisasi Capaian Target Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor 2024

Gelar Rakornas, Pembina Samsat Tingkat Nasional Bahas Optimalisasi Capaian Target Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor 2024

PUPR Provinsi Jambi Peringati Hari Bakti ke-77 Tahun 2022

PUPR Provinsi Jambi Peringati Hari Bakti ke-77 Tahun 2022

Wabup Merangin Khafied Moein Ikuti Retret Gelombang II di Jatinangor 

Wabup Merangin Khafied Moein Ikuti Retret Gelombang II di Jatinangor 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In