• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Oktober 23, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Jaksa Agung Serahkan Barang Rampasan Negara Perkara Korupsi Komoditas Timah disaksikan Presiden Prabowo

BACA JAMBI by BACA JAMBI
6 Oktober 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
Jaksa Agung Serahkan Barang Rampasan Negara Perkara Korupsi Komoditas Timah disaksikan Presiden Prabowo

Pangkal Pinang – Jaksa Agung ST Burhanuddin melaksanakan penyerahan aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk, yang digelar di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hadir dan menyaksikan kegiatan simbolis ini bersama Menteri Pertahanan RI, Para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Para Pimpinan Lembaga Negara, Kepala BPKP, Direktur dan Komisaris PT Timah Tbk, serta Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran.

READ ALSO

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Gaungkan Manajemen Talenta ASN Berbasis Meritokrasi

Penertiban tambang timah di Bangka Belitung ini merupakan tindak lanjut atas penanganan tindak pidana korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara.

Untuk melakukan penyidikan termasuk melakukan pelacakan aset-aset koruptor, Penyidik Kejaksaan Agung didukung oleh Anggota TNI, sehingga pada hari ini Kejaksaan dapat menyerahkan aset perkara timah kepada negara.

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari aktivitas ilegal PT Timah Tbk, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun dan menguntungkan pihak tertentu, yang melibatkan terdakwa/terpidana sebanyak 22 orang dan 5 korporasi.

“Dalam penanganan perkara tersebut, telah dilakukan penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak yang berdasarkan putusan pengadilan, sebagian telah dinyatakan dirampas untuk negara,”kata Jaksa Agung ST.Burhanuddin menyampaikan ke media dalam rilisnya.

Adapun barang yang dirampas/disita sebagai berikut:
Sebanyak 6 smelter yang dapat digunakan oleh Negara cq PT Timah untuk melakukan pengolahan bijih timah sehingga diserahkan sebanyak 6 unit smelter, beserta aset yang ada didalamnya yaitu:
a. Alat berat sejumlah 108 (seratus delapan unit) unit;
b. Peralatan tambang lainnya sejumlah 195 (seratus sembilan puluh lima) unit;
c. Logam timah sebanyak 680.687,60 (enam ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan puluh tujuh koma enam) kilogram;
d. Tanah sejumlah 22 (dua puluh dua) bidang dengan total luasan 238.848 m2 (dua ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh delapan) meter persegi;
e. Gedung Mess Karyawan dan Manajemen 1 (satu) Unit; kepada PT Timah melalui Kementerian Keuangan, dengan taksiran nilai sebesar Rp1.451.656.830.000 (satu triliun empat ratus limapuluh satu miliar enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah)

Selain itu, terhadap aset lainnya yang berdasarkan keputusan pengadilan untuk di rampas negara, maka akan dilakukan penjualan lelang. Adapun rincian aset tersebut sebagai berikut:
a. Kendaraan sejumlah 52 (lima puluh dua) unit;
b. Logam emas sebanyak 3.520,92 (tiga ribu lima ratus dua puluh koma sembilan dua) gram;
c. Tanah sejumlah 820 (delapan ratus dua puluh) bidang dengan total luasan 10.967.600 m2 (sepuluh juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus) meter persegi;

Sedangkan uang tunai yang telah disita dan dirampas untuk negara, sejumlah:
a. Rp202.178.778.370 (dua ratus dua miliar seratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah);
b. USD 2.997.300 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus Dolar Amerika);
c. SGD 524.501 (lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus satu rupiah Dolar Singapura);
d. JYP 53.036.000 (lima puluh tiga juta tiga puluh enam ribu Yen Jepang);
e. EUR 765 (tujuh ratus enam puluh lima Euro);
f. KRW 100.000 (seratus ribu Won Korea); dan
g. AUD1.840 (seribu delapan ratus empat puluh Dolar Australia);

“Terhadap aset yang disita tersebut pada akhirnya akan dilelang dan hasilnya disetor ke kas negara,”jelas ST. Burhanuddin.

Terdakwa Korporasi yang saat ini sedang dalam tahap penuntutan, yaitu:
a. CV Venus Inti Perkasa;
b. PT Sariwiguna Bina Sentosa;
c. PT Stanindo Inti Perkasa;
d. PT Refined Bangka Tin; dan
e. PT Tinindo Inter Nusa.

Jaksa Agung berharap kerja sama dan sinergitas antar Kementerian/Lembaga dapat terus terjalin erat demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. (tugas)

Tags: Jaksa AgungKasus KorupsiKorupsi Komoditas TimahPenyerahan Barang SitaanPresiden Prabowo Subianto

Related Posts

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi
NASIONAL

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Gaungkan Manajemen Talenta ASN Berbasis Meritokrasi
NASIONAL

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Gaungkan Manajemen Talenta ASN Berbasis Meritokrasi

Tim Pemulihan Aset Kejagung Lelang Barang Rampasan Negara Terpidana Doni Salmanan Senilai Rp9,8 Miliar
NASIONAL

Tim Pemulihan Aset Kejagung Lelang Barang Rampasan Negara Terpidana Doni Salmanan Senilai Rp9,8 Miliar

Beberkan Kebijakan Pro-Karier ASN, Prof. Zudan:  BKN Ambil Langkah Revolusioner Untuk Menghapus Hambatan Birokrasi
NASIONAL

Beberkan Kebijakan Pro-Karier ASN, Prof. Zudan:  BKN Ambil Langkah Revolusioner Untuk Menghapus Hambatan Birokrasi

Wamen PANRB : Pemimpin Harus Ciptakan Iklim Birokrasi Kolaboratif, Tak Ada Ruang Kerja Sendiri-Sendiri
NASIONAL

Wamen PANRB : Pemimpin Harus Ciptakan Iklim Birokrasi Kolaboratif, Tak Ada Ruang Kerja Sendiri-Sendiri

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN
HUKRIM

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

Next Post
Jaksa Agung Laporkan Capaian Kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan ke Presiden Prabowo Subianto

Jaksa Agung Laporkan Capaian Kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan ke Presiden Prabowo Subianto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pimpin Apel Perdana Usai Libur Lebaran, Anwar Sadat: Mari Beri Layanan Terbaik untuk Masyarakat Tanjabbar

Pimpin Apel Perdana Usai Libur Lebaran, Anwar Sadat: Mari Beri Layanan Terbaik untuk Masyarakat Tanjabbar

Anggota DPRD Kota Jambi Yasir Tuding Pedestrian Tak Sesuai RAB

Anggota DPRD Kota Jambi Yasir Tuding Pedestrian Tak Sesuai RAB

Bupati Fadhil: Target Kita Angka Kemiskinan Menurun

Bupati Fadhil: Target Kita Angka Kemiskinan Menurun

Vendor Annual Meeting 2024: Elnusa Fokus pada Kemitraan Strategis dan Keberlanjutan Bisnis

Vendor Annual Meeting 2024: Elnusa Fokus pada Kemitraan Strategis dan Keberlanjutan Bisnis

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In