• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Dirjen Keuda Agus Fatoni Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi dan Keberanian Kepala Daerah Kelola Keuangan Daerah

BACA JAMBI by BACA JAMBI
29 Oktober 2025
in NASIONAL, Pemerintahan
0
Dirjen Keuda Agus Fatoni Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi dan Keberanian Kepala Daerah Kelola Keuangan Daerah

Jakarta – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menegaskan pentingnya pemahaman regulasi dan keberanian kepala daerah dalam mengambil keputusan cepat dan tepat di bidang pengelolaan keuangan daerah.

Hal itu disampaikannya saat memberikan materi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bappeda Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Indonesia dalam kegiatan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang berlangsung di Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Selasa (28/10/2025).

READ ALSO

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Rapat Koordinasi ini digelar dalam rangka memperkuat sinergi antara Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) agar perencanaan dan penganggaran tahun 2026 dapat berjalan efektif, efisien, dan selaras dengan program prioritas nasional.

Kegiatan tersebut juga menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi pusat dan daerah dalam menghadapi dinamika fiskal serta tantangan pembangunan ke depan.

Dalam arahannya, Fatoni menjelaskan bahwa kepala daerah memegang peran strategis sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan menyerahkan kewenangan pengelolaan keuangan daerah kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Maka kepala daerah memiliki kewenangan besar yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujar Fatoni.

Fatoni juga menekankan pentingnya peran Sekda dan Bappeda dalam menentukan arah kebijakan daerah. Menurutnya, keduanya merupakan aktor kunci dalam memastikan pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan berjalan sesuai regulasi, efektif, dan berorientasi pada hasil.

Lebih lanjut, Fatoni menjelaskan sejumlah isu strategis yang sering menjadi perdebatan, antara lain mengenai perubahan dan pergeseran anggaran, penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), serta kewenangan kepala daerah dalam kondisi darurat dan mendesak.

Menurut Fatoni, regulasi telah memberi ruang bagi kepala daerah untuk bertindak cepat dalam situasi tertentu tanpa harus menunggu mekanisme normal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kepala daerah berwenang mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Negara tidak boleh berhenti hanya karena alasan belum ada anggaran, negara harus hadir,” tegasnya.

Fatoni juga meluruskan pemahaman umum terkait penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang selama ini dianggap hanya untuk bencana alam. Dia menjelaskan bahwa BTT dapat digunakan untuk berbagai keperluan darurat dan mendesak yang berpengaruh langsung terhadap pelayanan publik.

“BTT dapat digunakan untuk bencana sosial, gangguan pelayanan publik, kerusakan sarana dan prasarana, hingga kebutuhan dasar masyarakat yang sangat mendesak. Tidak perlu menunggu surat edaran, karena dasar hukumnya sudah jelas,” jelas Fatoni.

Kemudian, jika alokasi BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan sumber lain seperti sisa lelang, sisa kegiatan, atau kas daerah yang masih tersedia, selama penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh, Fatoni mengingatkan bahwa sinkronisasi antara program pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kebijakan pemerintah tahun 2025. Oleh karena itu, dirinya mendorong seluruh Sekda dan Kepala Bappeda untuk memperkuat koordinasi lintas level pemerintahan.

“Mari kita terus mengikuti kebijakan pusat, memahami regulasi, dan menjaga koordinasi agar program daerah selaras dengan kebijakan nasional. Dengan begitu, seluruh kebijakan yang kita jalankan tidak sia-sia dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pesan Fatoni.

Melalui forum ini, Kemendagri berharap terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam mendukung prioritas pembangunan nasional. (tugas).

Tags: Agus FatoniDirjen Bina Keuangan DaerahKementerian Dalam NegeriKeuangan DaerahPemdaRakor Sekda dan Bappeda

Related Posts

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Next Post
Kajati Jambi Sugeng Hariadi Melantik  Bima Suprayoga sebagai Wakajati Jambi

Kajati Jambi Sugeng Hariadi Melantik  Bima Suprayoga sebagai Wakajati Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Panselda Penerimaan PPPK Merangin 2024 Tahap I Umumkan Jadwal Pelaksanaan Kompetensi mulai 5-15 Desember 2024

Panselda Penerimaan PPPK Merangin 2024 Tahap I Umumkan Jadwal Pelaksanaan Kompetensi mulai 5-15 Desember 2024

Ketua DPRD Provinsi Jambi Lakukan Kunjungan ke Paguyuban Krida Turonggo Setto dan Wahyu Budoyo

Ketua DPRD Provinsi Jambi Lakukan Kunjungan ke Paguyuban Krida Turonggo Setto dan Wahyu Budoyo

Mendagri Tito : APBD Penggerak Pertumbuhan Ekonomi, Kemendagri Pantau Realisasi di Daerah 

Mendagri Tito : APBD Penggerak Pertumbuhan Ekonomi, Kemendagri Pantau Realisasi di Daerah 

Direktur RSUD Raden Mattaher Berikan Ucapan Penghargaan Pada Gubernur Jambi

Direktur RSUD Raden Mattaher Berikan Ucapan Penghargaan Pada Gubernur Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In