• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Oktober 21, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Dirjen Keuda Agus Fatoni Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi dan Keberanian Kepala Daerah Kelola Keuangan Daerah

R3daksi by R3daksi
29 Oktober 2025
in NASIONAL, Pemerintahan
0
Dirjen Keuda Agus Fatoni Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi dan Keberanian Kepala Daerah Kelola Keuangan Daerah

Jakarta – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menegaskan pentingnya pemahaman regulasi dan keberanian kepala daerah dalam mengambil keputusan cepat dan tepat di bidang pengelolaan keuangan daerah.

Hal itu disampaikannya saat memberikan materi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bappeda Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Indonesia dalam kegiatan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang berlangsung di Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Selasa (28/10/2025).

READ ALSO

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik

ADVERTISEMENT

Rapat Koordinasi ini digelar dalam rangka memperkuat sinergi antara Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) agar perencanaan dan penganggaran tahun 2026 dapat berjalan efektif, efisien, dan selaras dengan program prioritas nasional.

Kegiatan tersebut juga menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi pusat dan daerah dalam menghadapi dinamika fiskal serta tantangan pembangunan ke depan.

Dalam arahannya, Fatoni menjelaskan bahwa kepala daerah memegang peran strategis sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan menyerahkan kewenangan pengelolaan keuangan daerah kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Maka kepala daerah memiliki kewenangan besar yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujar Fatoni.

ADVERTISEMENT

Fatoni juga menekankan pentingnya peran Sekda dan Bappeda dalam menentukan arah kebijakan daerah. Menurutnya, keduanya merupakan aktor kunci dalam memastikan pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan berjalan sesuai regulasi, efektif, dan berorientasi pada hasil.

Lebih lanjut, Fatoni menjelaskan sejumlah isu strategis yang sering menjadi perdebatan, antara lain mengenai perubahan dan pergeseran anggaran, penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), serta kewenangan kepala daerah dalam kondisi darurat dan mendesak.

Menurut Fatoni, regulasi telah memberi ruang bagi kepala daerah untuk bertindak cepat dalam situasi tertentu tanpa harus menunggu mekanisme normal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kepala daerah berwenang mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Negara tidak boleh berhenti hanya karena alasan belum ada anggaran, negara harus hadir,” tegasnya.

Fatoni juga meluruskan pemahaman umum terkait penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang selama ini dianggap hanya untuk bencana alam. Dia menjelaskan bahwa BTT dapat digunakan untuk berbagai keperluan darurat dan mendesak yang berpengaruh langsung terhadap pelayanan publik.

“BTT dapat digunakan untuk bencana sosial, gangguan pelayanan publik, kerusakan sarana dan prasarana, hingga kebutuhan dasar masyarakat yang sangat mendesak. Tidak perlu menunggu surat edaran, karena dasar hukumnya sudah jelas,” jelas Fatoni.

Kemudian, jika alokasi BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan sumber lain seperti sisa lelang, sisa kegiatan, atau kas daerah yang masih tersedia, selama penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh, Fatoni mengingatkan bahwa sinkronisasi antara program pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kebijakan pemerintah tahun 2025. Oleh karena itu, dirinya mendorong seluruh Sekda dan Kepala Bappeda untuk memperkuat koordinasi lintas level pemerintahan.

“Mari kita terus mengikuti kebijakan pusat, memahami regulasi, dan menjaga koordinasi agar program daerah selaras dengan kebijakan nasional. Dengan begitu, seluruh kebijakan yang kita jalankan tidak sia-sia dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pesan Fatoni.

Melalui forum ini, Kemendagri berharap terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam mendukung prioritas pembangunan nasional. (tugas).

Tags: Agus FatoniDirjen Bina Keuangan DaerahKementerian Dalam NegeriKeuangan DaerahPemdaRakor Sekda dan Bappeda

Related Posts

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
NASIONAL

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik
NASIONAL

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak
Pemerintahan

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok
Daerah

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar
Daerah

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar

Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
NASIONAL

Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen

Next Post
Kajati Jambi Sugeng Hariadi Melantik  Bima Suprayoga sebagai Wakajati Jambi

Kajati Jambi Sugeng Hariadi Melantik  Bima Suprayoga sebagai Wakajati Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Lantik Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional, Gubernur Al Haris Dorong Maksimalkan Program Pengembangan SDM

Lantik Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional, Gubernur Al Haris Dorong Maksimalkan Program Pengembangan SDM

Jasa Raharja Setor Dividen Rp1,1 Triliun ke Negara, Laba Bersih Tembus Rp1,33 Triliun

Jasa Raharja Setor Dividen Rp1,1 Triliun ke Negara, Laba Bersih Tembus Rp1,33 Triliun

PJ Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Hadiri Pembukaan Gubernur Cup 2025 

PJ Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Hadiri Pembukaan Gubernur Cup 2025 

Honda Care, Layanan Respons Cepat untuk Konsumen Motor Honda di Jambi

Honda Care, Layanan Respons Cepat untuk Konsumen Motor Honda di Jambi

SK CPNS Formasi Teknis di Merangin diserahkan Bulan Juni dan PPPK Tahap I Bulan Oktober 2025

SK CPNS Formasi Teknis di Merangin diserahkan Bulan Juni dan PPPK Tahap I Bulan Oktober 2025

Presiden Prabowo Lantik Empat Menteri dan Satu Wakil Menteri Kabinet Merah Putih 

Presiden Prabowo Lantik Empat Menteri dan Satu Wakil Menteri Kabinet Merah Putih 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Lantik Pejabat Struktural, Sekjen dan Dirjen Tata Ruang diantaranya

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Lantik Pejabat Struktural, Sekjen dan Dirjen Tata Ruang diantaranya

Sipropam Polres Sarolangun Sidangkan Anggota, Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin Internal

Sipropam Polres Sarolangun Sidangkan Anggota, Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin Internal

Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Ditangkap di Bengkulu, Kasus Diambil Alih Polda Jambi

Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Ditangkap di Bengkulu, Kasus Diambil Alih Polda Jambi

Pemkab Merangin Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj 1446 H

Pemkab Merangin Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj 1446 H

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In