• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Oktober 21, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

TPP Staff dan Guru di Dinas Dikbud Merangin dari Juli sampai September 2025 Belum Dibayarkan, Ini Penyebabnya

R3daksi by R3daksi
29 Oktober 2025
in Daerah, MERANGIN, PROVINSI JAMBI
0
TPP Staff dan Guru di Dinas Dikbud Merangin dari Juli sampai September 2025 Belum Dibayarkan, Ini Penyebabnya

Merangin – Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik staff dan guru non sertifikasi dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin masih harus bersabar, karena Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari bulan Juli s/d September 2025 belum dibayarkan.

Terkait hal tersebut media ini minta tanggapan ke Plt. Kadis Dikbud Merangin, Juhendri melalui Kasubag Keuangan, Sofyan menjelaskan bahwa instansinya sudah memprosesnya dengan beberapa kali mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), namun belum bisa ditindaklanjuti karena harus melengkapi dokumen dan persyaratan yang telah ditentukan.

READ ALSO

Bupati Syukur Berang, Pegawai Setda Tak Bisa Jadi Contoh

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

ADVERTISEMENT

“TPP PNS baik staff dan guru non sertifikasi di Dinas Dikbud bulan Juli s/d September masih belum bisa diproses di BPKAD, karena harus melengkapi dokumen terlebih dahulu sesuai yang ditentukan,”kata Sofyan menyampaikan ke media ini, Rabu (29/10/2025) diruang kerjanya.

Lanjut ia, mengatakan untuk dokumen yang harus dipenuhi diantaranya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tiap-tiap penerima TPP sesuai dengan surat edaran Bupati Merangin, namun masih ada yang belum membayarnya, sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu.

“Besok hari Kamis (30/10/2025) merupakan batas akhir  bagi staff dan guru non sertifikasi untuk diproses dokumennya. Apabila masih ada yang belum lengkap terpaksa akan ditinggal terlebih dahulu dan yang sudah lengkap memenuhi persyaratan, data dan SPM akan kembali  diantar ke bagian Berbendaharaan BPKAD agar bisa segera diproses pencairan TPP nya,”ujarnya.

Adapun jumlah TPP ASN dilingkungan Dinas Dikbud Merangin sebanyak 99 orang untuk staff, dan 303 untuk guru non sertifikasi.

ADVERTISEMENT

Persoalan TPP ASN di lingkungan Dinas Dikbud Merangin yang belum bisa diproses Surat Perintah Membayar (SPM) oleh bagian Berbendaharaan BPKAD, media ini minta tanggapan ke Kepala Bidang (Kabid) Berbendaharaan menyampaikan bahwa sesuai peraturan yang berlaku harus melengkapi dokumen dan persyaratan yang berlaku.

“Sepanjang dokumen dan persyaratan yang berlaku dipenuhi dan lengkap, maka pengajuan SPM untuk pembayaran TPP dari Dinas Dikbud Merangin bisa diproses pembayarannya,”kata Eka Susanti Kabid Berbendaharaan BPKAD Merangin.(tugas)

ADVERTISEMENT
Tags: BPKAD MeranginDinas Dikbud MeranginPencairan TPPTPP Staff dan Guru

Related Posts

Bupati Syukur Berang, Pegawai Setda Tak Bisa Jadi Contoh
MERANGIN

Bupati Syukur Berang, Pegawai Setda Tak Bisa Jadi Contoh

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun
Daerah

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

Penuh Keakraban, Bupati Syukur dan Hurmin Hadiri Peringatan HUT TNI ke-81
MERANGIN

Penuh Keakraban, Bupati Syukur dan Hurmin Hadiri Peringatan HUT TNI ke-81

Harga Cabai dan Daging Picu Inflasi, Sekda Zulhifni Pimpin Rakor Pengendalian Harga dan Program Gizi Gratis
MERANGIN

Harga Cabai dan Daging Picu Inflasi, Sekda Zulhifni Pimpin Rakor Pengendalian Harga dan Program Gizi Gratis

Pemkab Merangin Gelar Apel Siaga Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi
MERANGIN

Pemkab Merangin Gelar Apel Siaga Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Next Post
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sosialisasi Pencegahan Kebakaran 2026, Pemkab Sarolangun Tekankan Kewaspadaan Hadapi Musim Kemarau

Sosialisasi Pencegahan Kebakaran 2026, Pemkab Sarolangun Tekankan Kewaspadaan Hadapi Musim Kemarau

Bupati Melalui Wabup Merangin Sampaikan KUA dan PPAS 2026 di Sidang Paripurna DPRD 

Bupati Melalui Wabup Merangin Sampaikan KUA dan PPAS 2026 di Sidang Paripurna DPRD 

DPRD Batang Hari Terima Kuliah Lapangan Mahasiswa Unja

DPRD Batang Hari Terima Kuliah Lapangan Mahasiswa Unja

Bupati Dillah Tegaskan Investasi di Tanjab Timur Harus Bebas dari Pungli

Bupati Dillah Tegaskan Investasi di Tanjab Timur Harus Bebas dari Pungli

Besok, SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Merangin Akan diserahkan

Besok, SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Merangin Akan diserahkan

Forum Komunikasi Lalu Lintas: Jasa Raharja Bersama Mitra Bahas Sinergi Keselamatan Jalan di Kabupaten Merangin

Forum Komunikasi Lalu Lintas: Jasa Raharja Bersama Mitra Bahas Sinergi Keselamatan Jalan di Kabupaten Merangin

Jelang Verifikasi, Syamsudin Siap Maju di Pilkades Sungai Gedang 2026

Jelang Verifikasi, Syamsudin Siap Maju di Pilkades Sungai Gedang 2026

Bersinergi Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial bagi Petani Sawit

Bersinergi Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial bagi Petani Sawit

Kemendagri Minra Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Kemendagri Minra Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Wamendagri Ribka Jelaskan Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah 

Wamendagri Ribka Jelaskan Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah 

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In