• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Juli 19, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

TPP Staff dan Guru di Dinas Dikbud Merangin dari Juli sampai September 2025 Belum Dibayarkan, Ini Penyebabnya

BACA JAMBI by BACA JAMBI
29 Oktober 2025
in Daerah, MERANGIN, PROVINSI JAMBI
0
OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 

Merangin – Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik staff dan guru non sertifikasi dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin masih harus bersabar, karena Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari bulan Juli s/d September 2025 belum dibayarkan.

Terkait hal tersebut media ini minta tanggapan ke Plt. Kadis Dikbud Merangin, Juhendri melalui Kasubag Keuangan, Sofyan menjelaskan bahwa instansinya sudah memprosesnya dengan beberapa kali mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), namun belum bisa ditindaklanjuti karena harus melengkapi dokumen dan persyaratan yang telah ditentukan.

READ ALSO

Bupati Syukur Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Sentil Ego ASN

Cegah Kriminalitas Jalanan, Pemkab Merangin Gelar Rakor Penanggulangan Geng Motor

“TPP PNS baik staff dan guru non sertifikasi di Dinas Dikbud bulan Juli s/d September masih belum bisa diproses di BPKAD, karena harus melengkapi dokumen terlebih dahulu sesuai yang ditentukan,”kata Sofyan menyampaikan ke media ini, Rabu (29/10/2025) diruang kerjanya.

Lanjut ia, mengatakan untuk dokumen yang harus dipenuhi diantaranya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tiap-tiap penerima TPP sesuai dengan surat edaran Bupati Merangin, namun masih ada yang belum membayarnya, sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu.

“Besok hari Kamis (30/10/2025) merupakan batas akhir  bagi staff dan guru non sertifikasi untuk diproses dokumennya. Apabila masih ada yang belum lengkap terpaksa akan ditinggal terlebih dahulu dan yang sudah lengkap memenuhi persyaratan, data dan SPM akan kembali  diantar ke bagian Berbendaharaan BPKAD agar bisa segera diproses pencairan TPP nya,”ujarnya.

Adapun jumlah TPP ASN dilingkungan Dinas Dikbud Merangin sebanyak 99 orang untuk staff, dan 303 untuk guru non sertifikasi.

Persoalan TPP ASN di lingkungan Dinas Dikbud Merangin yang belum bisa diproses Surat Perintah Membayar (SPM) oleh bagian Berbendaharaan BPKAD, media ini minta tanggapan ke Kepala Bidang (Kabid) Berbendaharaan menyampaikan bahwa sesuai peraturan yang berlaku harus melengkapi dokumen dan persyaratan yang berlaku.

“Sepanjang dokumen dan persyaratan yang berlaku dipenuhi dan lengkap, maka pengajuan SPM untuk pembayaran TPP dari Dinas Dikbud Merangin bisa diproses pembayarannya,”kata Eka Susanti Kabid Berbendaharaan BPKAD Merangin.(tugas)

Tags: BPKAD MeranginDinas Dikbud MeranginPencairan TPPTPP Staff dan Guru

Related Posts

Bupati Syukur Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Sentil Ego ASN
MERANGIN

Bupati Syukur Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Sentil Ego ASN

Cegah Kriminalitas Jalanan, Pemkab Merangin Gelar Rakor Penanggulangan Geng Motor
MERANGIN

Cegah Kriminalitas Jalanan, Pemkab Merangin Gelar Rakor Penanggulangan Geng Motor

Bupati Sarolangun Buka MTQ ke-22 Tingkat Kabupaten Tahun 2026
Daerah

Bupati Sarolangun Buka MTQ ke-22 Tingkat Kabupaten Tahun 2026

‎Camat Singkut M. Maini Serukan Semangat MTQ ke-22 Tahun 2026
Daerah

‎Camat Singkut M. Maini Serukan Semangat MTQ ke-22 Tahun 2026

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok
Daerah

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok

Bupati Syukur Antar Anak Hari Pertama Masuk Sekolah
MERANGIN

Bupati Syukur Antar Anak Hari Pertama Masuk Sekolah

Next Post
KPK Terus Lakukan Penanganan Penyidikan Perkara Korupsi Kouta Haji Kemenag RI tahun 2023-2024

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 

Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah 

Pangkas Birokrasi, Kemendagri Luncurkan Sistem Informasi Eksekutif

Pangkas Birokrasi, Kemendagri Luncurkan Sistem Informasi Eksekutif

Wakili Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Haul Jama’ dan Wisuda Akbar Tahfizul Quran Ponpes Asy-Syatibi

Wakili Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Haul Jama’ dan Wisuda Akbar Tahfizul Quran Ponpes Asy-Syatibi

Pemkab Merangin Launching ‘Stunting Talkshow’

Pemkab Merangin Launching ‘Stunting Talkshow’

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In