• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, November 10, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Jaksa Penyidik Kejagung Serahkan 8 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

BACA JAMBI by BACA JAMBI
6 November 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
Jaksa Penyidik Kejagung Serahkan 8 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 8 (delapan) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025)

“Penyerahan Tersangka dan barang buktib terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke wartawan dalam rilisnya.

READ ALSO

Berhasil Di temukan Balita 4 Tahun Asal Kota Makasar,(Sulawesi Selatan )Tepatnya Kota Soppeng

KPK Lakukan OTT Berturut-Turut, Mantan Penyidik KPK Prasward Nugroho : OTT Efektif Ungkap Korupsi

Adapun delapan orang Tersangka tersebut yaitu:
1. Tersangka AS selaku Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.
2. Tersangka DS selaku Pensiunan Pegawai BUMN (VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain).
3. Tersangka HW selaku Mantan SVP Integrated Supply Chain periode 16 November 2018 s.d. Juni 2020.
4. Tersangka TN selaku Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia (Mantan SVP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018.
5. Tersangka IP selaku Direktur PT Petro Energi Nusantara, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
6. Tersangka AN selaku Mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) periode 2023-2025 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2025.
7. Tersangka MHN selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019 s.d. Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Management Service) periode setelah November 2021.
8. Tersangka HBY selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

Para Tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,

Terhadap masing-masing Tersangka didakwakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan pembuktian perkara dimaksud, delapan oran Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 5 November s.d. 24 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 5 November 2025.

“Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,”jelas Anang Supriatna. (tugas)

Tags: Jam PidsusKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungKorupsi Minyak Mentah Pertamina

Related Posts

Berhasil Di temukan Balita 4 Tahun Asal Kota Makasar,(Sulawesi Selatan )Tepatnya Kota Soppeng
HUKRIM

Berhasil Di temukan Balita 4 Tahun Asal Kota Makasar,(Sulawesi Selatan )Tepatnya Kota Soppeng

KPK Lakukan OTT Berturut-Turut, Mantan Penyidik KPK Prasward Nugroho : OTT Efektif Ungkap Korupsi
HUKRIM

KPK Lakukan OTT Berturut-Turut, Mantan Penyidik KPK Prasward Nugroho : OTT Efektif Ungkap Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo dan 3 orang lainya Tersangka Kasus Suap Pengurusan Jabatan dan Proyek di RSUD
HUKRIM

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo dan 3 orang lainya Tersangka Kasus Suap Pengurusan Jabatan dan Proyek di RSUD

BNPB Sampaikan  Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 
NASIONAL

BNPB Sampaikan  Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 

KPK Terus Lakukan Penanganan Penyidikan Perkara Korupsi Kouta Haji Kemenag RI tahun 2023-2024
HUKRIM

KPK OTT Bupati Ponorogo Jawa Timur, 7 Orang Dibawa ke Jakarta

BKN Kembangkan Alat Ukur Terbaru Penilaian Kompetensi ASN Berbasis Meritokrasi
NASIONAL

BKN Kembangkan Alat Ukur Terbaru Penilaian Kompetensi ASN Berbasis Meritokrasi

Next Post
KPK Sita Tanah dan Kendaraan Terkait Kasus Korupsi Tersangka Saturi anggota DPR RI 2019-2024

KPK Sita Tanah dan Kendaraan Terkait Kasus Korupsi Tersangka Saturi anggota DPR RI 2019-2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pertamina EP Jambi Serahkan Pengelolaan TK Patra Serandi ke Desa Talang Belido

Pertamina EP Jambi Serahkan Pengelolaan TK Patra Serandi ke Desa Talang Belido

Waka DPRD Muarojambi Letakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Mabaul Hidayah Al Islam

Waka DPRD Muarojambi Letakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Mabaul Hidayah Al Islam

KPK dan Kemenag Bersenergi, Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf 

KPK dan Kemenag Bersenergi, Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf 

BPKAD Merangin Proses Pencairan TPP ASN Merangin Tahun 2024 

BPKAD Merangin Proses Pencairan TPP ASN Merangin Tahun 2024 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In