• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, November 27, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi Direksi ASDP Usai Kajian Mendalam DPR dan Pemerintah

BACA JAMBI by BACA JAMBI
27 November 2025
in HUKRIM, NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi Direksi ASDP Usai Kajian Mendalam DPR dan Pemerintah

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi tandatangani pemberian Rehabilitasi Direksi ASDP usai kajian mendalam DPR dan Pemerintah. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers bersama di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, (25/11/2025).

Pernyataan pemberian rehabilitasi kepada 3 (tiga) orang Direksi ASDP, yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono disampaikan untuk menjelaskan tindak lanjut pemerintah atas aspirasi publik terkait perkembangan perkara hukum yang menimpa sejumlah pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sejak Juli 2024.

READ ALSO

BNPB Terus Lakukan Penanganan Banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara 

Pansel JPT Pratama Umumkan Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Eselon Dua Kabupaten Merangin Tahun 2025

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika yang terjadi di ASDP. Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian mendalam atas perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024.

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Wakil Ketua DPR dalam keterangan persnya kepada media.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menegaskan bahwa proses komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting pada hari ini.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkap Wakil Ketua DPR Sumi Dasco.

Menindaklanjuti penjelasan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memaparkan kronologi kajian pemerintah sebelum keputusan rehabilitasi ditetapkan.

Menteri Sekneg Prasetyo menjelaskan bahwa permohonan masyarakat terhadap berbagai kasus hukum telah melalui proses telaah menyeluruh oleh kementerian terkait.

“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum,” ucap Menteri Prasetyo Hadi.

Atas permohonan rehabilitasi yang diajukan DPR, Menteri Hukum kemudian mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo untuk memberikan pertimbangan. Mensesneg Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP tersebut.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” jelasnya.

Mensesneg Prasetyo pun memastikan bahwa seluruh proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Untuk selanjutnya supaya kita proses bagaimana peraturan perundang-undangannya berlaku,” jelas Menteri Prasetyo Hadi.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah rehabilitasi ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan keadilan hukum yang benar-benar berpihak pada kebenaran dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam perspektif pemerintah, keadilan hukum bukan sekadar proses formal, tetapi juga menyangkut kejujuran dalam menilai fakta, objektivitas dalam mengambil keputusan, dan keberanian negara untuk memperbaiki apabila ditemukan ketidaktepatan dalam penegakan hukum.

“Rehabilitasi bagi para Direksi ASDP ini menjadi contoh bahwa negara siap bertindak ketika fakta menunjukkan perlunya pemulihan nama baik seseorang,”imbuhnya.

Diketahui berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Terdakwa Sdr. Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP.  Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Berdasarkan Putusan Hakim mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. (tugas).

 

 

 

 

 

 

Tags: Direksi ASDPKasus KorupsiKPKMenteri Sekretaris NegaraPemberian RehabilitasiPrasetyo HadiPresiden Prabowo SubiantoWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco

Related Posts

BNPB Terus Lakukan Penanganan Banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara 
NASIONAL

BNPB Terus Lakukan Penanganan Banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara 

Pansel JPT Pratama Umumkan Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Eselon Dua Kabupaten Merangin Tahun 2025
Daerah

Pansel JPT Pratama Umumkan Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Eselon Dua Kabupaten Merangin Tahun 2025

KPK Gelar Rapat Bersama Bupati Merangin, DPRD dan OPD, Ini Penegasan yang Disampaikan
Daerah

KPK Gelar Rapat Bersama Bupati Merangin, DPRD dan OPD, Ini Penegasan yang Disampaikan

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
HUKRIM

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Pajak di Kementerian Keuangan

Wamendagri Bima Minta Pemda Perkuat Kolaborasi Optimalkan Pembangunan KDKMP 
NASIONAL

Wamendagri Bima Minta Pemda Perkuat Kolaborasi Optimalkan Pembangunan KDKMP 

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif di PT. PP Mencapai Rp46 Milyar
HUKRIM

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif di PT. PP Mencapai Rp46 Milyar

Next Post
Balitbang Coffee Corner 2025 Berjalan Meriah, Bupati  H M Syukur Dorong Inovasi untuk Ikon Baru Merangin

Balitbang Coffee Corner 2025 Berjalan Meriah, Bupati  H M Syukur Dorong Inovasi untuk Ikon Baru Merangin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Merangin Bersama Forkompimda Akan Melakukan Apel dan Renungan Suci di TMP Patriot Bhakti

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Merangin Bersama Forkompimda Akan Melakukan Apel dan Renungan Suci di TMP Patriot Bhakti

KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Eks Wamenkumham

KPK Ingatkan Pemerintah Daerah Terus Perbaiki MCP dan Menertibkan Aset yang Masih di Kuasai Pihak Lain Agar Ditarik

DPRD bersama Pemkab Tanjab Timur Tetapkan Propemda Tahun 2024

DPRD bersama Pemkab Tanjab Timur Tetapkan Propemda Tahun 2024

Bupati Batang Hari Tasyakuran Doa dan Silaturahmi bersama Para Da’i

Bupati Batang Hari Tasyakuran Doa dan Silaturahmi bersama Para Da’i

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In