SAROLANGUN, Bacajambi.id, 11 Juni 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan puluhan ribu butir ekstasi serta ratusan cartridge yang diduga mengandung zat narkotika jenis etomidate.
Kasus ini terungkap pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di area SPBU Jalan Lintas Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Fatkur Rohman menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya mobil yang diduga membawa narkotika melintas di wilayah Sarolangun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Rajawali Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan sebuah mobil Toyota Raize warna silver dengan nomor polisi B 1607 ROF. Mobil tersebut dikendarai dua pria berinisial S dan BS.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika yang disembunyikan di dalam tempat ban serep mobil.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa:
53.000 butir ekstasi dengan berbagai warna dan logo
897 cartridge yang diduga berisi etomidate dengan berbagai varian
1 unit mobil Toyota Raize warna silver
2 unit telepon genggam
Total berat bruto ekstasi yang diamankan mencapai 24.662 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mengambil barang tersebut dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dan rencananya akan dibawa ke Madura, Jawa Timur. Polisi juga masih memburu satu orang lain yang diduga sebagai pengendali jaringan.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Sarolangun. Keberhasilan ini berkat kerja keras anggota di lapangan dan informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan sangat besar dan berpotensi merusak puluhan ribu orang jika berhasil diedarkan.
“Nilai barang bukti ini diperkirakan lebih dari Rp18,5 miliar. Ini menunjukkan bahwa jaringan ini merupakan jaringan lintas provinsi. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka S mengaku sudah beberapa kali menjemput narkotika dari wilayah Riau dengan imbalan besar. Pengakuan ini masih didalami oleh penyidik.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Polres Sarolangun memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang terlibat.
(JTX)










