• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Mei 9, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Pemkab Merangin Usulkan 10 Ranperda Tahun 2026 ke DPRD di Rapat Paripurna Dewan

BACA JAMBI by BACA JAMBI
29 November 2025
in Daerah, MERANGIN, Pemerintahan, RAGAM
0
Pemkab Merangin Usulkan 10 Ranperda Tahun 2026 ke DPRD di Rapat Paripurna Dewan

Merangin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

Dalam rapat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin secara resmi telah mengajukan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) Tahun Anggaran 2026.

READ ALSO

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tidak Perlu Khawatir Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Tentang Belanja Pegawai Maksimal 30% dari APBD

Calon Jamaah Haji Kabupaten Merangin 2026 Berjumlah 380, Gelombang Pertama Berangkat 11 Mei 2026

Usulan ini disampaikan langsung oleh Bupati Merangin, H M Syukur dalam rapat paripurna di gedung DPRD Merangin Jumat (28/11/2025).

Usulan Ranperda ini disampaikan berdasarkan Pasal 236 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bupati H M Syukur menjelaskan bahwa seluruh rancangan yang diusulkan telah melalui analisis oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

“Berdasarkan atas Pasal 236 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pada kesempatan ini kami menyampaikan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Perda 2026. Seluruh Raperda yang kami usulkan ini sudah dilakukan analisis oleh Pemerintah Provinsi Jambi,” ujar Bupati.

Adapun 10 (sepuluh) Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab Merangin mencakup aspek penting, mulai dari pengelolaan keuangan daerah, penanaman modal, penyiaran, hingga tata ruang dan pemerintahan desa.

Berikut perincian usulan 10 Ranperda yang diusulkan ke DPRD sebagai berikut :

1.Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. (Berkaitan dengan evaluasi dan akuntabilitas keuangan daerah tahun sebelumnya).
2.Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (Menyesuaikan kembali alokasi anggaran yang berjalan).
3.Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027. (Penyusunan rencana anggaran untuk tahun berikutnya).
4.Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
5.Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Jambi.
6.Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Radio Publik.
7.Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Merangin.
8.Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah.
9.Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa.
10.Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pada akhir penyampaiannya, Bupati M. Syukur menyatakan harapan agar usulan Propemda tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kabupaten Merangin.

“Demikianlah pengantar Program Pembentukan Perda Tahun 2026 yang dapat kami sampaikan, dan kami berharap dapat ditetapkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Merangin,” tutup Bupati. Proses selanjutnya akan melibatkan pembahasan antara Pemkab Merangin dan DPRD untuk meninjau dan mengesahkan ranperda-ranperda tersebut. (tugas)

Tags: Bahas RAPBD 2026Bahas RaperdaBupati MeranginDPRD MeranginH M SyukurRapat Paripurna Dewan

Related Posts

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tidak Perlu Khawatir Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Tentang Belanja Pegawai Maksimal 30% dari APBD
NASIONAL

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tidak Perlu Khawatir Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Tentang Belanja Pegawai Maksimal 30% dari APBD

Calon Jamaah Haji Kabupaten Merangin 2026 Berjumlah 380, Gelombang Pertama Berangkat 11 Mei 2026
Daerah

Calon Jamaah Haji Kabupaten Merangin 2026 Berjumlah 380, Gelombang Pertama Berangkat 11 Mei 2026

Bupati Merangin M. Syukur Lantik 80 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Daftar Nama-Namanya
Daerah

Bupati Merangin M. Syukur Lantik 80 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Daftar Nama-Namanya

KPK Tekankan Kehati-hatian dalam Setiap Keputusan Bisnis 
NASIONAL

KPK Tekankan Kehati-hatian dalam Setiap Keputusan Bisnis 

KPK OTT di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Mengamankan Beberapa Pihak di Jakarta dan Lampung
HUKRIM

KPK Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi Walikota Madiun Maidi

Jaksa Agung Tegaskan Peran PERSAJA Sebagai Motor Penggerak Profesionalisme dan Penjaga Integritas Seluruh Insan Adhyaksa
NASIONAL

Jaksa Agung Tegaskan Peran PERSAJA Sebagai Motor Penggerak Profesionalisme dan Penjaga Integritas Seluruh Insan Adhyaksa

Next Post
Wabup Jember Kirim Surat ke KPK Adukan Bupati, Jubir KPK : Surat Berisi Permintaan Supervisi dan Koordinasi Soal Tata Kelola Pemda

KPK Menyakini Majelis Hakim Tolak Praperadilan yang diajukan Paulus Tannos Tersangka Kasus Korupsi e-KTP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Romi Buka Festival Kampung Laut Tahun 2023

Bupati Romi Buka Festival Kampung Laut Tahun 2023

Aktivitas Yayasan RAJU dan Panti Asuhan Kasih Ummi di Merangin dibekukan 

Aktivitas Yayasan RAJU dan Panti Asuhan Kasih Ummi di Merangin dibekukan 

‎Musyawarah Perencanaan pembangunan (MUSRENBANG) Kabupaten Sarolangun ‎(RKPD)Tahun 2027 Di Buka Oleh Bupati Sarolangun   ‎

‎Musyawarah Perencanaan pembangunan (MUSRENBANG) Kabupaten Sarolangun ‎(RKPD)Tahun 2027 Di Buka Oleh Bupati Sarolangun  ‎

Pemkab Batanghari Raih Nilai SPM Tertinggi se-Provinsi Jambi

Pemkab Batanghari Raih Nilai SPM Tertinggi se-Provinsi Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In