• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Oktober 9, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
k

‎Sosialisasi Larangan Hiburan Malam di Kecamatan Singkut

R3daksi by R3daksi
23 Juni 2026
in Pemerintahan
0
‎Sosialisasi Larangan Hiburan Malam di Kecamatan Singkut

 

 

READ ALSO

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

‎Singkut, Bacajambi.id — 23 Juni 2026 ‎Pemerintah Kecamatan Singkut menggelar kegiatan sosialisasi larangan hiburan malam yang berlangsung di Aula Kantor Camat Singkut, Selasa (23/06/2026).

‎

‎

‎Kegiatan ini dihadiri oleh Plt Camat Singkut M. Maini, S.Pd.I, Kasat Pol PP Helmi Hamid, SH, perwakilan Koramil Pelawan Singkut, Polsek Pelawan Singkut, para kepala desa, BPD, Karang Taruna, serta para pemilik usaha hiburan malam.

‎

‎

‎Dalam sambutannya, Plt Camat Singkut M. Maini menyampaikan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan menggelar hiburan malam. Kebijakan ini diambil berdasarkan berbagai laporan warga terkait gangguan keamanan dan kebisingan pada malam hari.

‎

‎

‎“Kami dari pemerintah kecamatan mengajak semua pihak untuk membatasi kegiatan hiburan hanya sampai pukul 18.00 WIB. Untuk malam hari, ditiadakan,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kasat Pol PP Helmi Hamid mengapresiasi undangan dari pihak kecamatan dalam rangka sosialisasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan masyarakat terkait hiburan malam yang dinilai meresahkan, terutama dengan adanya musik DJ dan remix.

‎“Kami sudah menyosialisasikan kepada para pemilik orgen tunggal dan penyedia musik agar tidak lagi tampil hingga malam hari,” ujarnya.

‎

‎

‎Dari hasil diskusi, seluruh pihak yang hadir sepakat bahwa kegiatan hiburan hanya diperbolehkan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, tanpa pengecualian.

‎Perwakilan kepala desa, termasuk Kepala Desa Bukit Tigo, menyatakan siap menindaklanjuti kesepakatan tersebut sesuai arahan camat.Ni

‎

‎

‎Perwakilan pemilik alat musik juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini, dengan komitmen untuk tidak lagi memainkan musik DJ maupun remix serta menghentikan kegiatan hiburan pada pukul 18.00 WIB.

‎

‎

‎Tokoh masyarakat, Ustaz Idin, berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana yang aman dan tertib di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa hiburan seharusnya tidak mengganggu ketertiban umum.

‎“Kita harus saling menjaga keamanan dan ketertiban, karena ini hanya sebatas hiburan,” ujarnya.

‎

‎(JTX)

Related Posts

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak
Pemerintahan

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni Tekankan Kemandirian Fiskal Dibangun Melalui Keberanian Berinovasi
NASIONAL

Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Dorong Creative Financing Jadi Semangat Baru Penguatan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB Rapat Bersama DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
NASIONAL

Kementerian PANRB Rapat Bersama DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Next Post
Tim Advokasi Pemprov Jambi Tegaskan Sengketa HPL Nomor 03 Harus Diuji Secara Hukum

Tim Advokasi Pemprov Jambi Tegaskan Sengketa HPL Nomor 03 Harus Diuji Secara Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Sampai bulan Mei Tahun 2025 Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Bangko Kabupaten Merangin 260, Ini Faktor Penyebabnya 

Pasca Nataru 2025 Inflasi Merangin Turun, IPH Diangka 4,730

Pasca Nataru 2025 Inflasi Merangin Turun, IPH Diangka 4,730

DPRD Pekalongan Studi Banding ke DPRD Muaro Jambi Bahas Pengelolaan Anggaran dan Tata Kelola AKD

DPRD Pekalongan Studi Banding ke DPRD Muaro Jambi Bahas Pengelolaan Anggaran dan Tata Kelola AKD

Pemprov Jambi Pastikan Jalur Mudik Aman, Siagakan 22 Alat Berat dan Posko

Pemprov Jambi Pastikan Jalur Mudik Aman, Siagakan 22 Alat Berat dan Posko

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In