Ponorogo – Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Tim Penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan dan menemukan banyak barang bukti diduga terkait dengan penyidikan tiga klaster kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penggeledahan di antaranya dilakukan di wilayah Surabaya, yakni di rumah Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 Sugiri Sancoko (SUG), di rumah Ely Widodo (ELW) adik Sugiri Sancoko, serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada.
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektornik. Sedangkan dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan Barang Bukti Elektonik (BBE), penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke media, Senin (1/12/2025) dalam rilisnya.
Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di wilayah Bangkalan, yakni di rumah KKH, yang merupakan Tenaga Ahli Bupati Ponorogo. Dalam penggeledahan itu juga diamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Selanjutnya untuk di wilayah Ponorogo, Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Diantaranya di rumah Bupati Sugiri Sancoko (SUG), dirumah YSD yang merupakan PPK proyek Pembangunan Monumen Reog, MJB yakni PPK pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DRPD Kabupaten Ponorogo, serta kantor CV. Wahyu Utama.
“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,”jelas Budi Prasetyo.
Lanjut Budi menyampaikan dari seluruh barang bukti yang diamankan tersebut selanjutnya akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi, baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Diketahui terkait kasus ini
KPK melakukan Operasi Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan tersangka lainya pada tanggal, 7 Nopember 2025.
KPK juga telah menetapkan Bupati Sugiri Sancoko sebagai Tersangka beserta 3 (tiga)Â orang lainya dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan gratifikasi lainya di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), Sabtu malam (8/11/2025).
Adapun 3 orang Tersangka lainya yaitu : Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo. (tugas).











