Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan 1 (satu) orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan Provinsi Sumatera Utara.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan,berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang,”kata Asep Guntur Rahayu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan ke media, Senin (15/12/2025) dalam jumpa pers.
Lebih lanjut, Asep Guntur yang didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan 1 (satu) orang tersangka yang ditahan, yaitu : Muhammad Chusnul (MC) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara / BTP Kelas 1 Medan tahun 2021 s.d. 2024 sekaligus Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024 s.d. sekarang.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 15 Desember 2025 s.d.3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,”jelas Asep Guntur.
Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka, yakni :
1. Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di BalaiTeknik Perkeretaapian Medan tahun 2021 s.d. Mei 2024)
2. Eddy Kurniawan Winarto (EKW)
selaku wiraswasta
3. Dion Renato Sugiarto (DRS) selaku wiraswasta.
Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut:
Pada awal tahun 2021, Sdr. Muhammad Chusnul (MC) selaku PPK BTP Kelas II Wilayah Sumatera Utara diduga melakukan pengkondisian pemenang lelang atas paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda (PKM)
Pemilihan dan penentuan calon pelaksana pengerjaan proyek tersebut,diputuskan sendiri oleh Muhammad Chusnul (MC), berdasarkan pengetahuan terhadap kinerja perusahaan yang sudah lama dan pernah mengerjakan paket pekerjaan dilingkungan BTP.
Dari sejumlah rekanan pemenang lelang proyek, perusahaan milik
Dion Renato Sugiarto (DRS) selaku wiraswasta menjadi salah satu yang terpilih.
Dalam prosesnya, Muhammad Chusnul (MC) juga menunjuk Dion Renato Sugiarto sebagai ‘lurah’ yang bertugas mengumpulkan dan mengkoordinir permintaannya kepada para rekanan.
Sebelum lelang dilaksanakan, Muhammad Chusnul (MC) lebih dulu bertemu masing-masing calon rekanan pemenang lelang di Semarang. Hal ini dilakukan karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang.
Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Chusnul (MC) menyampaikan bahwa paket-paket pekerjaan telah dipecah atau dibagi-bagi menjadi beberapa paket serta pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan dengan mekanisme multiyears (lintas tahun), agar masing-masing rekanan bekerja sama serta dan tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang.
Selain itu, Muhammad Chusnul (MC) juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis, salah satunya perusahaan milik Dion Renato Sugiarto (DRS) selaku wiraswasta
dan rekanan lainnya, sehingga para rekanan dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud.
Dalam pelaksanaan lelang, Muhammad Chusnul (MC) juga
berkoordinasi dengan Pihak Kelompok Kerja (Pokja) untuk memberikan pesan agar rekanan tertentu yang akan dimenangkan dalam lelang diberikan perhatian.
Kemudian, karena telah dibantu dalam proses lelang, pihak rekanan menyampaikan permintaan dari Muhammad Chusnul (MC)
harus segera dipenuhi.Jika tidak, pihaknya khawatir perusahaannya akan dipersulit untuk mengikuti lelang berikutnya.
Selanjutnya, Muhammad Chusnul (MC) selama bertugas sebagai PPK di BTP Kelas II WilayahSumatera Bagian Utara / BTP Kelas 1 Medan tahun 2021 s.d. 2024 menerima total Rp12,12 miliar, dengan rincian:
a). Dalam periode 20 September 2021 s.d. 10 April 2023, dari Sdr.DRS senilai Rp7,2 miliar;
b). Dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya sebanyak Rp4,8 miliar
Atas perbuatan tersebut, Tersangka
Muhammad Chusnul (MC) selaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tugas/abi).











