Merangin – Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2024 Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi yang sudah diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang mencapai 3.208.
Sedangkan yang masih dalam proses perbaikan dokumen, Berkas Tidak Sesuai (BTS) sebanyak 285.
“NIP PPPK Paruh Waktu Kabupaten Merangin yang sudah proses di BKN, sampai tanggal 19 Desember 2025 yang sudah selesai Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 3.208”kata Ferdi Firdaus Kepala BKPSDMD Merangin melalui Hendi Sub Bidang Perencanaan dan Kepegawaian menjelaskan ke media ini, Jumat (19/12/2025) diruang kerjanya
Lanjut ia, menjelaskan yang gagal Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 17 orang disebabkan beberapa penyebab diantaranya tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), mengundurkan diri dan meninggal dunia.
“Mudah-mudah 285 orang segera selesai dan masuk kategori Memenuhi Syarat (MS) dan NIP nya bisa terbit,”ujarnya.
Adapun jumlah PPPK Paruh Waktu yang diusulkan ke BKN sebanyak 3.493 untuk di proses Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN dari 3.510 orang. Adapun perinciannya sebagai berikut :
1. Tenaga Teknis : 2.352 orang;
2. Tenaga Kesehatan : 912 orang;
3. Guru : 246 orang.
“Untuk guru yang semula berjumlah 246 sudah berkurang menjadi 182 karena disebabkan guru yang tadinya melamar di formasi tenaga teknis dikembalikan menjadi tenaga tehnis,”jelasnya.
Ia menjelaskan untuk PPPK Paruh Waktu diharapkan bersabar, karena proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) masih dalam proses di BKN. (tugas/abi).











