• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Januari 18, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Jampidum : Jaksa Adalah Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

BACA JAMBI by BACA JAMBI
7 Januari 2026
in NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
Jampidum : Jaksa Adalah Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, berlangsung secara hybrid di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung pada Selasa (6/1/2026)

Adapun pengarahan ini berfokus pada Tata Kelola Penanganan Perkara pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

READ ALSO

Desa Rantau Limau Manis akan Berulangtahun ke-144, Ucapan “Selamat” Mulai Berdatangan dari Berbagai Kalangan

Bupati Merangin M. Syukur Gratiskan Sewa Kios Pasar Lereng Selama Tiga Bulan

Jampidum menegaskan bahwa di era baru hukum pidana nasional, Jaksa harus berperan sebagai Navigator Utama Transformasi. Jaksa bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib sesuai aturan baru seraya tetap menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, dan juga korban.

“Salah satu poin utama yang ditekankan adalah kewajiban penerapan asas Lex Favor Reo. Jika terjadi perubahan peraturan setelah suatu tindak pidana dilakukan, Jaksa wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku,” ujar Jampidum.

Jampidum menginstruksikan para Jaksa untuk menguasai empat parameter dalam menakar aturan yang paling menguntungkan, yaitu:
1. Dekriminalisasi yakni penghentian proses jika perbuatan tidak lagi dianggap tindak pidana.
2. Gugurnya Kewenangan Menuntut dengan Memperhatikan perubahan alasan pembenar atau pemaaf dalam KUHP Baru.
3. Perubahan Ancaman Pidana yaitu membandingkan durasi penjara, besaran denda, atau jenis pidana (misalnya penjara vs kerja sosial).
4. Perubahan Unsur Tindak Pidana dengan memeriksa apakah delik baru lebih sulit dibuktikan atau berubah menjadi delik aduan.

Selain itu, Jampidum juga memetakan sembilan skenario transisi perkara untuk memastikan ketepatan penerapan hukum materiil dan formil. Beberapa instruksi teknis meliputi:
1. Pra-Penuntutan
Penuntut Umum wajib melakukan pemeriksaan ketat terhadap dekriminalisasi, perubahan delik aduan, dan syarat penahanan sesuai KUHAP Baru.
2. Tahap II (Penyerahan)
Jaksa memperkenalkan instrumen baru berupa “Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis” sebagai bukti formal penerapan asas Lex Favor Reo yang melibatkan Jaksa, Penyidik, dan Tersangka/Penasihat Hukum.
3. Penuntutan
Surat dakwaan wajib menggunakan pasal dari KUHP Baru atau Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang paling menguntungkan. Dalam tuntutan (Requisitoir), Jaksa harus memprioritaskan alternatif pidana penjara, seperti pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.
4. Eksekusi
Meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jaksa sebagai eksekutor wajib menyesuaikan pelaksanaan pidana jika KUHP Baru memberikan ketentuan yang lebih ringan bagi terpidana.

Menutup arahannya, Jampidum menekankan pentingnya kesamaan pemahaman di seluruh jajaran Kejaksaan untuk mengantisipasi problematika praktis di lapangan. Jampidum berharap seluruh jajaran Pidum dapat bekerja secara Cerdas, Berintegritas, dan Humanis dalam mengawal transisi besar hukum pidana Indonesia. (tugas/Iqbal)

Tags: JampidumKejaksaan AgungKUHP dan KUHAP Baru

Related Posts

Desa Rantau Limau Manis akan Berulangtahun ke-144, Ucapan “Selamat” Mulai Berdatangan dari Berbagai Kalangan
Daerah

Desa Rantau Limau Manis akan Berulangtahun ke-144, Ucapan “Selamat” Mulai Berdatangan dari Berbagai Kalangan

Bupati Merangin M. Syukur Gratiskan Sewa Kios Pasar Lereng Selama Tiga Bulan
Daerah

Bupati Merangin M. Syukur Gratiskan Sewa Kios Pasar Lereng Selama Tiga Bulan

Pansel Seleksi JPT 10 Eselon Dua Kabupaten Merangin Umumkan Nama-Nama 3 Peserta Terbaik Berdasarkan Rangking Nilai
RAGAM

Pansel Seleksi JPT 10 Eselon Dua Kabupaten Merangin Umumkan Nama-Nama 3 Peserta Terbaik Berdasarkan Rangking Nilai

Pemenang Festival Bangun Desa Bangun Indonesia diumumkan, Ini Pemenangnya 
NASIONAL

Pemenang Festival Bangun Desa Bangun Indonesia diumumkan, Ini Pemenangnya 

Di Hari Desa Nasional, Kabupaten Merangin Promosikan Desa Wisata
Daerah

Di Hari Desa Nasional, Kabupaten Merangin Promosikan Desa Wisata

Satgas PKH akan Terus Lakukan Penertiban Kawasan Hutan
HUKRIM

Satgas PKH akan Terus Lakukan Penertiban Kawasan Hutan

Next Post
OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 

Gaji ASN Bulan Januari 2026 di Beberapa OPD di Merangin Belum dibayarkan, Ini Penyebabnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Logistik Pemilu 2024 Mulai Didistribusikan untuk 11 Kecamatan Terjauh di Kabupaten Merangin

Logistik Pemilu 2024 Mulai Didistribusikan untuk 11 Kecamatan Terjauh di Kabupaten Merangin

Soal Kabut. Asap, Ketua DPRD Jambi Minta Dinkes Kolaborasi Soal Treatmen Kesehatan Masyarakat

Soal Kabut. Asap, Ketua DPRD Jambi Minta Dinkes Kolaborasi Soal Treatmen Kesehatan Masyarakat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Penutupan Pengajian Kilatan Ramadan di Ponpes Al- Baqiyatush Shalihat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Penutupan Pengajian Kilatan Ramadan di Ponpes Al- Baqiyatush Shalihat

Ketua Pimpinan Ponpes Ihya As Sunnah Asrofi SH i Peduli Tinjau  Langsung Ke Lokasi Banjir Di Kabupaten Sarolangun

Ketua Pimpinan Ponpes Ihya As Sunnah Asrofi SH i Peduli Tinjau  Langsung Ke Lokasi Banjir Di Kabupaten Sarolangun

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In