• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Oktober 9, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
k

Tak Perlu Ragu, ini Mekanisme Sistem Rujukan Bagi Peserta JKN

R3daksi by R3daksi
17 Januari 2026
in BPJS Kesehatan
0
Tak Perlu Ragu, ini Mekanisme Sistem Rujukan Bagi Peserta JKN

Baca Jambi – Bagi sebagian peserta JKN, proses rujukan kerap dianggap rumit dan menyita waktu. Sistem rujukan berjenjang bukanlah hambatan, melainkan bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan. Skema ini dirancang agar setiap peserta memperoleh penanganan yang tepat, efektif, dan sesuai kebutuhan medisnya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa dalam mekanisme pelayanan JKN, peserta pada umumnya memulai pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan. Jika kondisi pasien memerlukan penanganan lanjutan, FKTP akan memberikan rujukan sesuai indikasi medis ke rumah sakit berdasarkan tingkat kompetensinya, Sabtu (17/1).

READ ALSO

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence Melalui CX126

“Mekanisme rujukan membantu memastikan peserta JKN dengan kondisi yang masih dapat ditangani di FKTP tidak menumpuk di rumah sakit rujukan lanjutan. Bayangkan jika rumah sakit justru dipenuhi pasien dengan keluhan seperti batuk atau flu yang seharusnya bisa ditangani di FKTP, tentu akan menghambat akses peserta yang benar-benar membutuhkan layanan lebih lanjut,” ujar Rizzky.

Ia menambahkan bahwa sistem rujukan berjenjang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Selain itu, penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta regulasi turunannya, mendorong perubahan besar dalam mekanisme rujukan pelayanan kesehatan.

“Sistem rujukan yang sebelumnya berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit kini bergeser menjadi rujukan berbasis kompetensi. Artinya, rujukan langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan dengan kemampuan layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan medis pasien,” terang Rizzky.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, terdapat sejumlah kondisi medis tertentu yang memungkinkan peserta dirujuk langsung dari FKTP ke rumah sakit. Rizzky menambahkan diantaranya adalah peserta JKN yang membutuhkan perawatan rutin seperti hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penanganan penyakit kronis dan khusus seperti hemofilia, thalasemia, kusta, tuberkulosis resisten obat (TB-MDR), dan HIV-ODHA.

“Bagi peserta JKN dengan usia di atas 65 tahun yang rutin mengakses layanan tertentu di rumah sakit kelas, juga dapat memperoleh rujukan langsung. Termasuk pula pasien yang memerlukan rencana pengobatan jangka menengah hingga panjang, yakni lebih dari tiga bulan sampai satu tahun di rumah sakit,” jelas Rizzky.

Rizzky mengatakan BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi peserta JKN yang menjalani cuci darah, kemoterapi, dan radioterapi. Peserta tidak perlu kembali ke FKTP hanya untuk memperpanjang masa berlaku rujukan karena proses tersebut dapat dilakukan langsung di rumah sakit tempat perawatan rutin.

Selain itu, dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN tidak diwajibkan membawa surat rujukan dari FKTP. Peserta dapat langsung dibawa ke rumah sakit terdekat, baik yang bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, untuk memperoleh penanganan medis secepatnya.

“Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Dalam aturan tersebut, kondisi gawat darurat mencakup keadaan yang mengancam nyawa, seperti gangguan jalan napas, pernapasan, sirkulasi, hingga penurunan kesadaran,” jelas Rizzky.

Ditemui terpisah, Direktur Utama Rumah Sakit Cinta Kasih Tzu Chi, Gunawan Susanto, mengatakan bahwa sistem rujukan memberikan manfaat besar bagi rumah sakit. Menurutnya, keberadaan rujukan dari FKTP membantu dokter di rumah sakit memperoleh gambaran awal kondisi pasien.

“Adanya rujukan berjenjang ini memudahkan dokter saat melakukan pemeriksaan lanjutan. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan kepada pasien bisa lebih cepat dan maksimal,” kata Gunawan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak membedakan layanan antara pasien umum dan peserta JKN. Seluruh pasien diperlakukan sama sesuai dengan indikasi medis.

Hal tersebut diamini oleh peserta JKN asal Kota Bandar Lampung, Mutiara Vania, saat mendampingi anaknya yang didiagnosis menderita thalasemia beta mayor. Ia merasakan langsung manfaat sistem rujukan karena sejak dari FKTP sudah diarahkan ke fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan sang anak.

“Saat anak saya demam tinggi beberapa hari, saya merasa ada kondisi yang tidak biasa. Setelah diperiksa dan berkonsultasi dengan dokter spesialis anak, kami langsung dirujuk ke rumah sakit yang tepat,” ujar Mutiara.

Ia menambahkan bahwa anaknya mulai menjalani perawatan di Rumah Sakit Cinta Kasih Tzu Chi sejak September lalu dan kini rutin menjalani transfusi darah. Seluruh proses pengobatan tersebut berjalan lancar berkat dukungan Program JKN.

“Mulai dari konsultasi dokter, terapi, transfusi darah, hingga obat semuanya ditanggung BPJS Kesehatan. Tidak ada perbedaan perlakuan antara pasien umum dan peserta JKN. Harapannya rumah sakit lain juga dapat mengikuti jejak serupa, dan memberikan pelayanan yang maksimal bagi peserta JKN,” tutupnya. (Red)

Related Posts

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence Melalui CX126
BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence Melalui CX126

HUT ke-58 BPJS Kesehatan: Menjaga Harapan Melalui Gotong Royong untuk Sehat Bersama
BPJS Kesehatan

HUT ke-58 BPJS Kesehatan: Menjaga Harapan Melalui Gotong Royong untuk Sehat Bersama

Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T
BPJS Kesehatan

Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T

Mudik Tenang, BPJS Kesehatan Jamin Layanan JKN Tetap Aksesibel di Seluruh Indonesia
BPJS Kesehatan

Mudik Tenang, BPJS Kesehatan Jamin Layanan JKN Tetap Aksesibel di Seluruh Indonesia

Ramai Isu Penyesuaian Iuran JKN, Begini Respon BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

Ramai Isu Penyesuaian Iuran JKN, Begini Respon BPJS Kesehatan

Next Post
Lagi Peristiwa Keracunan MBG Terjadi, Kali Ini Di Kayu Aro Kerinci

Lagi Peristiwa Keracunan MBG Terjadi, Kali Ini Di Kayu Aro Kerinci

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Harwan Muldidarmawan: Media Memiliki Peran Penting Hadirkan Pemberitaan yang Informatif dan Berkualitas Selama Periode Mudik Idulfitri 2025

Harwan Muldidarmawan: Media Memiliki Peran Penting Hadirkan Pemberitaan yang Informatif dan Berkualitas Selama Periode Mudik Idulfitri 2025

OJK Pertegas Hasil Pendalaman dan Langkah Pengawasan Terhadap TAFS

OJK Pertegas Hasil Pendalaman dan Langkah Pengawasan Terhadap TAFS

Baca Jambi

Keluarga Besar DPRD Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha

KPK OTT 8 orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan

KPK OTT Pegawai Pajak di Jakarta Utara, Delapan orang Ditangkap

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In