• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Oktober 9, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
k

OJK dan BAPPEBTI Akhiri Masa Transisi Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital

R3daksi by R3daksi
23 Januari 2026
in Berita OJK
0
OJK dan BAPPEBTI Akhiri Masa Transisi Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital

Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa peralihan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, dari Bappebti kepada OJK.

Pengakhiran masa transisi peralihan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara kedua lembaga yang dilaksanakan di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa.

READ ALSO

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi

Nota Kesepahaman tersebut menandai keberhasilan proses peralihan yang telah dilaksanakan secara terkoordinasi dan kolaboratif antara OJK dan Bappebti.

Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman dimaksud merujuk pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tanggal 10 Januari 2025. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto.

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.

Hasan Fawzi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman ini menandai proses peralihan yang telah dilaksanakan secara terkoordinasi dan kolaboratif dengan baik antara OJK dan Bappebti.

“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan.

Selama masa peralihan, koordinasi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, telah dilaksanakan melalui pembentukan working group yang terdiri atas perwakilan OJK dan Bappebti. Working group tersebut bertugas melakukan proses serah terima salinan dokumen dan/atau data terkait aset kripto yang telah diperoleh dan/atau dimiliki oleh Bappebti kepada OJK.

Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman tersebut, koordinasi antara OJK dan Bappebti selanjutnya dilaksanakan dengan mengacu pada Nota Kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tentang Penguatan Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tanggal 18 Agustus 2021.

Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas. Sinergi tersebut ditujukan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan secara efektif, tertib, dan aman, guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta pelindungan bagi konsumen.

Related Posts

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT
Berita OJK

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi
Berita OJK

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru
Berita OJK

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Nasional Perusahaan Pengadaian PT Gadai Elektronik Jakarta
Berita OJK

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Nasional Perusahaan Pengadaian PT Gadai Elektronik Jakarta

Kinerja dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi
Berita OJK

Kinerja dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Melalui Pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Berita OJK

OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Melalui Pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Next Post
Biaya Penyakit Kronis Sedot Rp50,2 Triliun, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

Biaya Penyakit Kronis Sedot Rp50,2 Triliun, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Waah, Terduga Pelaku “Y” Pernah Minta Bertemu dengan Korban Surat Pengunduran Diri Palsu

Waah, Terduga Pelaku “Y” Pernah Minta Bertemu dengan Korban Surat Pengunduran Diri Palsu

Angka Kecelakaan Turun Drastis, Presiden Prabowo Apresiasi Suksesnya Kelancaran Arus Mudik-Balik Idulfitri 2025

Angka Kecelakaan Turun Drastis, Presiden Prabowo Apresiasi Suksesnya Kelancaran Arus Mudik-Balik Idulfitri 2025

Jumlah PPPK Penuh Waktu Kabupaten Merangin Berkurang 6 orang, SK dijadwalkan Diserahkan 10 Oktober 2025

Jumlah PPPK Penuh Waktu Kabupaten Merangin Berkurang 6 orang, SK dijadwalkan Diserahkan 10 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Tetapkan 1 Tersangka Kasus Suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Tetapkan 1 Tersangka Kasus Suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In