• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Perlindungan Terhadap Guru Perlu Bentuk Lembaga Independen “Dewan Khusus”

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
18 Januari 2026
in OPINI
0
Perlindungan Terhadap Guru Perlu Bentuk Lembaga Independen “Dewan Khusus”

Oleh: Ramadhani, Warga Provinsi Jambi

GURU ujung tombak kemajuan bangsa. Namun dalam menjalankan tugasnya membentuk generasi muda berkualitas, guru sering kali menghadapi tantangan. Ada menjadi tersangka karena dilaporkan orang tua siswa, ada pula dikeroyok siswa secara membabi buta.

READ ALSO

Selat Malaka dan Ujian Kredibilitas Indonesia dalam Perspektif Imigrasi

Menjemput Pikiran, Menenun Kedaulatan: Strategi “Brain Gain” dalam Asta Cita

Perlindungan guru perlu diperkuat melalui pembuatan undang-undang dan dibentuk Dewan Khusus Guru.

Dengan adanya Dewan Khusus Guru, profesi guru akan semakin dihargai dan terlindungi. Endingnya, kualitas pendidikan di era Presiden pak Prabowo Subianto menjadi aman.

Tugas utama Dewan Khusus Guru menyelesaikan sengketa guru. Cukup di atasi secara profesional. Tidak serta merta guru mudah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Dewan Khusus Guru bertindak sebagai mediator dan penilai independen terhadap setiap laporan atau pengaduan yang masuk. Mencari titik temu dan solusi. Melakukan verifikasi di lapangan untuk menentukan apakah guru tersebut benar-benar telah melanggar aturan, etika profesi, ataukah tuduhan yang dilaporkan justru tidak berdasar.

Misal, jika setelah proses pemeriksaan dan penilaian terbukti ada pelanggaran, barulah Dewan Khusus Guru mengeluarkan rekomendasi resmi untuk ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum agar dihukum sesuai undang-undang.

Dewan Khusus Guru juga berhak memberikan rekomendasi tindakan pembinaan bagi guru melakukan kesalahan tidak terlalu berat, seperti pelatihan ulang tentang etika profesi, pendampingan oleh guru berpengalaman, dan peringatan tertulis sebagai bentuk pembelajaran agar tidak mengulangi kesalahan.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan, selain mediator dan penilai, Dewan Khusus Guru menjadi tempat bagi guru mengajukan keluhan dan aspirasi terkait kondisi kerja, hak-hak sebagai tenaga pendidikan, serta masalah lain yang mungkin dihadapi selama mengajar.

Untuk menjamin keberhasilan Dewan Khusus Guru, keanggotaannya terdiri dari elemen independen. Di antaranya perwakilan dari organisasi profesi guru, akademisi bidang pendidikan, ahli hukum, serta tokoh masyarakat, yang memiliki komitmen terhadap pengembangan pendidikan.

Di sisi lain, Dewan Khusus Guru harus memiliki batasan wewenang yang jelas dan mekanisme kerja transparan, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Tidak boleh menjadi tempat untuk melindungi guru yang benar-benar melakukan kejahatan yang membahayakan siswa.

Related Posts

Selat Malaka dan Ujian Kredibilitas Indonesia dalam Perspektif Imigrasi
OPINI

Selat Malaka dan Ujian Kredibilitas Indonesia dalam Perspektif Imigrasi

Menjemput Pikiran, Menenun Kedaulatan: Strategi “Brain Gain” dalam Asta Cita
OPINI

Menjemput Pikiran, Menenun Kedaulatan: Strategi “Brain Gain” dalam Asta Cita

Imigrasi sebagai Instrumen Kekuatan Negara: Menautkan Asta Cita dan 15 Program Aksi IMIPAS
OPINI

Imigrasi sebagai Instrumen Kekuatan Negara: Menautkan Asta Cita dan 15 Program Aksi IMIPAS

Pemasyarakatan Produktif, Strategi Kemenimipas Tekan Residivisme dan Dorong Ekonomi Inklusif Berbasis Restorative Justice
NASIONAL

Pemasyarakatan Produktif, Strategi Kemenimipas Tekan Residivisme dan Dorong Ekonomi Inklusif Berbasis Restorative Justice

Dari Penjara ke Pembinaan: Momentum KUHP–KUHAP Baru dan Peran Bapas dalam Revolusi Pemasyarakatan
OPINI

Dari Penjara ke Pembinaan: Momentum KUHP–KUHAP Baru dan Peran Bapas dalam Revolusi Pemasyarakatan

Dari Penjara ke Pembinaan: Momentum KUHP–KUHAP Baru dan Peran Bapas dalam Revolusi Pemasyarakatan
OPINI

Dari Penjara ke Pembinaan: Momentum KUHP–KUHAP Baru dan Peran Bapas dalam Revolusi Pemasyarakatan

Next Post
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi 

Mendagri Tito :  Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

KPK OTT di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Mengamankan Beberapa Pihak di Jakarta dan Lampung

KPK OTT Bupati Rejang Lebong Bengkulu 

KUR Bank Jambi, Mudah dan Cepat Terealisasi

KUR Bank Jambi, Mudah dan Cepat Terealisasi

Penghentian Kegiatan Penyiapan Lokasi Sumur WB#18 SKK Migas – KKKS Seleraya Merangin Dua

Penghentian Kegiatan Penyiapan Lokasi Sumur WB#18 SKK Migas – KKKS Seleraya Merangin Dua

Kementerian PANRB Gelar Diseminasi Peraturan Nomor 17 Tahun 2024 Terkait Pengelolaan Konflik Kepentingan 

Kementerian PANRB Gelar Diseminasi Peraturan Nomor 17 Tahun 2024 Terkait Pengelolaan Konflik Kepentingan 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In