• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 22, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Perspektif Hukum: Dasar Hukum Hibah Aset Daerah dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

R3daksi by R3daksi
6 Juni 2026
in OPINI
0
Perspektif Hukum: Dasar Hukum Hibah Aset Daerah dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Oleh: Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H.

Penulis: Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jambi

READ ALSO

Negara yang Mampu Menjelaskan Diri

Dari Kesepakatan ke Hasil: Mewujudkan Kinerja Kementerian Imipas yang Berkualitas dan Berintegritas

ADVERTISEMENT

Jika ditinjau dari landasan normatifnya, hibah aset daerah merupakan mekanisme yang secara tegas diakui dalam sistem hukum pengelolaan keuangan dan aset negara. Dasar pengaturannya terdapat dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang pada prinsipnya menghendaki agar barang milik negara maupun daerah tidak dialihkan secara sembarangan kepada pihak lain. Namun demikian, ketentuan tersebut sekaligus membuka ruang pengecualian sepanjang pemindahtanganan dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan dan ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Dalam Pasal 55 ayat (2) ditegaskan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketentuan ini merupakan bentuk mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah yang memiliki nilai strategis.

Namun demikian, tidak seluruh pemindahtanganan aset daerah dapat diperlakukan dengan mekanisme yang sama. Oleh karena itu, Pasal 55 ayat (3) PP Nomor 27 Tahun 2014 memberikan sejumlah pengecualian, termasuk terhadap pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Dalam kondisi demikian, persetujuan DPRD tidak lagi menjadi persyaratan yang harus dipenuhi. Norma ini menunjukkan adanya pembedaan antara pemindahtanganan aset yang bersifat komersial dengan pemindahtanganan yang ditujukan untuk menunjang penyelenggaraan fungsi negara dan pelayanan publik.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan Pasal 396 ayat (1) huruf f dan ayat (2), hibah barang milik daerah dapat dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya. Selanjutnya, Pasal 399 ayat (1) huruf b dan huruf c secara tegas menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya sebagai subjek hukum yang sah untuk menerima hibah barang milik daerah.

ADVERTISEMENT

Dari aspek kewenangan, Pasal 400 ayat (4) juncto Pasal 401 Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 mengatur bahwa penetapan barang milik daerah yang akan dihibahkan merupakan kewenangan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota. Kewenangan tersebut dapat dijalankan atas prakarsa kepala daerah maupun berdasarkan permohonan dari instansi yang membutuhkan. Dengan demikian, penandatanganan naskah hibah oleh kepala daerah bukanlah tindakan yang dilakukan di luar kewenangannya, melainkan bentuk pelaksanaan kewenangan atribusi yang diberikan secara langsung oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya harus dipahami sebagai instrumen untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, sepanjang hibah dilakukan sesuai prosedur, didasarkan pada kepentingan umum, serta memenuhi persyaratan administratif dan substansial yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka tindakan tersebut memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Pemahaman yang tepat terhadap norma hukum ini menjadi penting agar tidak terjadi penafsiran yang keliru seolah-olah setiap hibah aset daerah wajib memperoleh persetujuan DPRD. Faktanya, sistem hukum telah mengatur adanya pengecualian yang sah dan konstitusional, terutama apabila hibah tersebut ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih efektif.

Dengan demikian, secara yuridis dapat disimpulkan bahwa hibah barang milik daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lainnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat merupakan tindakan yang dibenarkan oleh hukum. Dalam kondisi yang memenuhi kriteria pengecualian sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pelaksanaannya tidak mensyaratkan persetujuan DPRD, melainkan cukup ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.(*)

ADVERTISEMENT

Related Posts

Negara yang Mampu Menjelaskan Diri
OPINI

Negara yang Mampu Menjelaskan Diri

Dari Kesepakatan ke Hasil: Mewujudkan Kinerja Kementerian Imipas yang Berkualitas dan Berintegritas
OPINI

Dari Kesepakatan ke Hasil: Mewujudkan Kinerja Kementerian Imipas yang Berkualitas dan Berintegritas

Mengadili Penyimpangan, Membenahi Pemasyarakatan
OPINI

Mengadili Penyimpangan, Membenahi Pemasyarakatan

Dari Jeruji ke Reintegrasi Sosial: Menagih Janji KUHP Baru pada Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan
OPINI

Dari Jeruji ke Reintegrasi Sosial: Menagih Janji KUHP Baru pada Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan

Dari Evaluasi Menuju Aksi: Mengubah Rakor Menjadi Mesin Perbaikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
OPINI

Dari Evaluasi Menuju Aksi: Mengubah Rakor Menjadi Mesin Perbaikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

“Pintu Dipercepat, Pengawasan Diperketat”
OPINI

“Pintu Dipercepat, Pengawasan Diperketat”

Next Post
Gubernur Al Haris Gaungkan Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Jambi Ubah Sampah Jadi Budaya Tertib

Gubernur Al Haris Gaungkan Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Jambi Ubah Sampah Jadi Budaya Tertib

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Diskon Tarif Listrik 50% Bagi Pelanggan Daya 2.200 VA ke bawah Sudah Berlaku sejak Januari sampai Pebruari 2025

Diskon Tarif Listrik 50% Bagi Pelanggan Daya 2.200 VA ke bawah Sudah Berlaku sejak Januari sampai Pebruari 2025

Penanganan Kasus Korupsi LPEI Terus Bergulir di Pengadilan Tipikor, JPU  Bacakan Tuntutannya 

Penanganan Kasus Korupsi LPEI Terus Bergulir di Pengadilan Tipikor, JPU Bacakan Tuntutannya 

‎Polsek Pelawan Singkut Siaga, Pilkades PAW Siliwangi Berlangsung Aman dan Kondusif  ‎

‎Polsek Pelawan Singkut Siaga, Pilkades PAW Siliwangi Berlangsung Aman dan Kondusif ‎

Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Muaro Jambi

Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Muaro Jambi

Hadiri Rakor Ketahanan Pangan, Wagub Sani Tegaskan Pentingnya Sinergitas Lintas Sektoral

Hadiri Rakor Ketahanan Pangan, Wagub Sani Tegaskan Pentingnya Sinergitas Lintas Sektoral

Wabup Khafied Moein Pimpin Rapat Pematangan Pelaksanan MTQ ke-51 Tingkat Kabupaten

Wabup Khafied Moein Pimpin Rapat Pematangan Pelaksanan MTQ ke-51 Tingkat Kabupaten

Kapolres Sarolangun Apresiasi Sukses HUT RI ke-81 Berjalan Aman dan Kondusif

Kapolres Sarolangun Apresiasi Sukses HUT RI ke-81 Berjalan Aman dan Kondusif

‎Suami Diduga Tikam Istri, Polres Sarolangun Ungkap Kasus KDRT  ‎

‎Suami Diduga Tikam Istri, Polres Sarolangun Ungkap Kasus KDRT ‎

Perkuat Governansi Internal, OJK Gelar Rapat Kerja Pengawasan Internal

Perkuat Governansi Internal, OJK Gelar Rapat Kerja Pengawasan Internal

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban KM Barcelona V yang Terbakar di Perairan Talise

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban KM Barcelona V yang Terbakar di Perairan Talise

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In