• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Januari 21, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

BKN Pastikan Promosi dan Mutasi ASN Lebih Cepat dan Mempermudah Kepala Daerah 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
20 Januari 2026
in NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
BKN Pastikan Promosi dan Mutasi ASN Lebih Cepat dan Mempermudah Kepala Daerah 

Batam – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh,SH.MH  menegaskan peran menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengelola ASN di instansinya masing-masing.

Kewenangan itu mencakup pengangkatan, pemindahan, promosi, hingga pemberhentian ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

READ ALSO

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan 

Menteri Desa PDT Yandri Ajak APKASI Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo 

Melalui kewenangan yang jelas, sebagai PPK instansi, Prof. Zudan Arif menyebut semestinya tidak perlu lagi ada keraguan apalagi kekhawatiran akan pelanggaran aturan, sanksi administratif, hingga konsekuensi hukum, dalam melakukan mutasi dan redistribusi pegawai.

Penegasan ini menurutnya penting di tengah masih berkembangnya anggapan bahwa mutasi ASN merupakan proses yang rumit dan berisiko tinggi.

Terutama dengan adanya transformasi sistem manajemen ASN, Prof. Zudan menyebut telah membawa perubahan signifikan dalam tata kelola ASN saat ini.

Seluruh proses mutasi ASN kini terintegrasi dalam sistem digital yang dikelola BKN. Melalui sistem ini, persetujuan mutasi memiliki batas waktu maksimal 5 (lima) hari kerja. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada respons, sistem akan secara otomatis memberikan persetujuan pada hari keenam.

“Perubahan ini memberikan kepastian sekaligus kecepatan bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan sumber daya ASN di instansinya. Jadi, para kepala daerah diharapkan tidak lagi ragu melakukan _remapping_ dan redistribusi ASN, terutama ketika ditemukan ketimpangan beban kerja yang berdampak pada kualitas pelayanan publik,” kata  Prof. Zudan Arif,  Senin (20/01/2026) saat Rapat Kerja Nasional ke-XVII Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Kota Batam.

Terkait itu, Prof. Zudan mencontohkan, ketika satu sekolah dasar mengalami kelebihan guru sementara sekolah lain kekurangan, kepala daerah dapat langsung memerintahkan pemindahan ASN. Langkah tersebut tidak memerlukan persetujuan lintas instansi selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di hadapan para kepala daerah yang hadir dalam rapat kerja nasional bertajuk “Wujudkan Asta Cita Untuk Daerah yang Sejahtera” ini, Prof. Zudan tegaskan, peran kepala daerah bersifat strategis, bukan teknis. Kepala daerah cukup memberikan arah kebijakan, sementara pelaksanaan teknis menjadi tanggung jawab perangkat daerah terkait, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kepala dinas.

Kemudian Prof. Zudan membandingkan dengan praktik sebelumnya, di mana pemindahan pejabat atau pegawai bisa memakan waktu berbulan-bulan akibat birokrasi berlapis yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Namun, kondisi tersebut kini dinilai sudah tidak relevan.

Oleh sebab itu, dengan sistem yang semakin sederhana, transparan, dan cepat, pemerintah pusat menilai tidak ada lagi alasan bagi kepala daerah untuk menunda redistribusi ASN yang dibutuhkan masyarakat. Keberanian dalam mengambil keputusan dinilai menjadi kunci utama peningkatan efektivitas pelayanan publik di daerah. (tugas/iqbal)

Tags: BKNKepala BKNPromosi dan Mutasi ASNZudan Arif Fakrulloh

Related Posts

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan 
NASIONAL

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan 

Menteri Desa PDT Yandri Ajak APKASI Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo 
NASIONAL

Menteri Desa PDT Yandri Ajak APKASI Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo 

Wabup Merangin Khafid Moein Buka Forum Konsultasi Publik RKPD 2027
Daerah

Wabup Merangin Khafid Moein Buka Forum Konsultasi Publik RKPD 2027

KPK tegaskan Anggaran APIP melalui Inspektorat Daerah Harus Mengikuti Aturan yang Sudah ditetapkan
HUKRIM

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK 

Penanganan Kasus Korupsi LPEI Terus Bergulir di Pengadilan Tipikor, JPU  Bacakan Tuntutannya 
HUKRIM

KPK OTT Walikota Madiun Maidi, Sembilan orang dibawa ke Jakarta

Siap Manjakan Penghujung, Bupati Merangin M.Syukur Tinjau Progres Perbaikan Obyek Wisata Arboretum Rio Alip 
Daerah

Siap Manjakan Penghujung, Bupati Merangin M.Syukur Tinjau Progres Perbaikan Obyek Wisata Arboretum Rio Alip 

Next Post
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan 

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Ketua DPRD Provinsi Jambi Tandatangani Komitmen Anti Korupsi

Ketua DPRD Provinsi Jambi Tandatangani Komitmen Anti Korupsi

Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Jambi Meningkat Jalur Menuju Pertumbuhan Ekonomi Cepat dan Berkelanjutan

Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Jambi Meningkat Jalur Menuju Pertumbuhan Ekonomi Cepat dan Berkelanjutan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat

KPK OTT 8 orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan

KPK OTT 8 orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In