• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Januari 21, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Tetapkan Walikota Madiun Maidi, Kadis PUPR dan 1 orang Pihak Swasta Tersangka Korupsi Fee Proyek dan Dana CSR

BACA JAMBI by BACA JAMBI
21 Januari 2026
in HUKRIM, NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa

KPK Tetapkan Walikota Madiun Maidi, Kadis PUPR dan 1 orang Pihak Swasta Tersangka Korupsi Fee Proyek dan Dana CSR

Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Madiun, Maidi (MD) dan 2 (dua) orang sebagai Tersangka dugaan kasus korupsi Fee Proyek dan Dana CSR.

READ ALSO

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan 

Penetapan tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Walikota Madiun Maidi (MD) periode 2025 – 2030 dan 8 (delapan) orang pada hari Senin (19/1/2025)

Dua orang lainya yang ditetapkan sebagai Tersangka, yaitu :
1. Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Walikota Maidi (MD).
2) Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun tersebut, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka,”kata Asep Guntur Rahayu pelaksana tugas (Plt ) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan ke media, Selasa (20/1/2026) di Gedung Merah Putih

Lanjut Asep Guntur, menjelaskan
dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan sejumlah 9 (sembilan) orang, yaitu:
1) Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun Periode 2019 – 2024 dan 2025 – 2030
2) Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Walikota Maidi
3) Thariw Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun
4) Kahono Pekik (KP) selaku Sekretaris Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Kota Madiun.
5) Umar Said (US) selaku Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun
6) Edy Bachrun (EB) ) selaku Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun
7) Imam Subarkah (IM) selaku mantan orang kepercayaan Walikota Maidi
8) Sri Kayatin (SK) selaku pihak swasta atau Pemilik/Direktur CV Mutiara Agung dan rekanan kepercayaan Walikota Maidi
9) Soegang Prawoto (SG) selaku pemilik RS Darmayu dan Developer PT Hemas Buana.

Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlahRp550 juta, dengan rincian: Rp350 juta diamankan dari Sdr. Rochim Ruhdiyanto (RR) dan Rp200 juta diamankan dari Sdr.Thariw Megah (TM).

Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut :
Pada Juli 2025, Sdr. Maidi (MD)
selaku Walikota Madiun periode 2025 – 2030 memberi arahan pengumpulan uang melalui Sdr. Sumarno (SMN) selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun dan Sdr. Sudandi (SD) selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.

Arahan Walikota tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES BhaktiHusada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa”selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun.

Sebagaimana diketahui STIKES Madiun yang sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi Universitas.

Pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Walikota Maidi (MD) melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum (SA)

Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba

Pada Juni 2025, Walikota Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Dimana, uang tersebut diterima oleh Sri Kayatin (SK) dari pihak developer PT Hemas Buana (HB), yang selanjutnya disalurkan kepada Walikota Meidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto (RR) dalam dua kali transfer rekening.

Penerimaan lainnya (Gratifikasi) di Pemkot Madiun. Penyidik juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Walikota Meidi diantaranya penerimaan lainnya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar

Dimana, Walikota Meidi (MD) melalui Thariw Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar 6% dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa / kontraktor.

Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4% atau sekitarRp200 juta. Kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh Thariw Megah (TM) kepada Walikota Maidi (MD)

Kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh Walikota Maidi (MD) dalam periode 2019 – 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sd. 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,”jelas Asep Guntur.

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. Maidi (MD) dan Sdr.Rochim Ruhdiyanto (RR) disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Sdr. Maidi (MD) bersama-sama dengan Sdr. Thariq Megah (TM) disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (tugas/Iqbal)

Tags: Asep Guntur RahayuJuru Bicara KPKKasus Korupsi Dana CSRKPKMaidiOperasi Tangkap Tangan (OTT)Penetapan TersangkaPlt Deputi Penindakan dan EksekusiWalikota Madiun

Related Posts

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa
HUKRIM

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan 
NASIONAL

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan 

BKN Pastikan Promosi dan Mutasi ASN Lebih Cepat dan Mempermudah Kepala Daerah 
NASIONAL

BKN Pastikan Promosi dan Mutasi ASN Lebih Cepat dan Mempermudah Kepala Daerah 

Menteri Desa PDT Yandri Ajak APKASI Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo 
NASIONAL

Menteri Desa PDT Yandri Ajak APKASI Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo 

Wabup Merangin Khafid Moein Buka Forum Konsultasi Publik RKPD 2027
Daerah

Wabup Merangin Khafid Moein Buka Forum Konsultasi Publik RKPD 2027

‎Tim Rajawali Polres Sarolangun Amankan Barang Bukti Ganja 40 Kg,Dan Lakukan Pengejaran Hingga ke Kota Bandar Lampung  ‎
HUKRIM

‎Tim Rajawali Polres Sarolangun Amankan Barang Bukti Ganja 40 Kg,Dan Lakukan Pengejaran Hingga ke Kota Bandar Lampung ‎

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

KPK Lakukan OTT Berturut-Turut, Mantan Penyidik KPK Prasward Nugroho : OTT Efektif Ungkap Korupsi

KPK Lakukan OTT Berturut-Turut, Mantan Penyidik KPK Prasward Nugroho : OTT Efektif Ungkap Korupsi

Hadir bersama Istri di Resepsi Esy dan Iqbal, Ketua DPRD Jambi Wakili Tuan Rumah Ucapkan Terima Kasih

Hadir bersama Istri di Resepsi Esy dan Iqbal, Ketua DPRD Jambi Wakili Tuan Rumah Ucapkan Terima Kasih

Sekda Batang Hari Lepas Pawai Ta’ruf MTQ ke 53 Tingkat Kabupaten Batang Hari

Sekda Batang Hari Lepas Pawai Ta’ruf MTQ ke 53 Tingkat Kabupaten Batang Hari

PHE Jambi Merang Terima Penghargaan Indonesia Best Social Responbility Awards

PHE Jambi Merang Terima Penghargaan Indonesia Best Social Responbility Awards

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In