• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Oktober 10, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • HOME
  • RAGAM
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HOME
  • RAGAM
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
Iklan by Google

Status Ponpes Al-Hidayah Pemprov Jambi Dipertanyakan?

R3daksi by R3daksi
22 Januari 2026
in PEMPROV JAMBI
Reading Time: 2 mins read
0
Status Ponpes Al-Hidayah Pemprov Jambi Dipertanyakan?

Foto Hanya Ilustrasi/Ist.

Baca Jambi – Status Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hidayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang berlokasi di Pal X Kota Jambi menimbulkan tanda tanya publik.

Bukan tanpa sebab, pasalnya status Ponpes Al-Hidayah tersebut apakah di bawah naungan Pemprov Jambi atau Kementerian Agama (Kemenag)?

READ ALSO

Tahura Orang Kayo Hitam Terbakar, Satgas Karhutla Jambi Kerahkan Waterbombing dan Alat Berat

Gubernur Al Haris Apresiasi Kinerja dan Dedikasi TNI Berjuang Bagi Negara

Selain itu, di dalam Ponpes Al-Hidayah terdapat 2 Kepengurusan: Pertama Penunjukan Pengelola Ponpes Al-Hidayah berdasarkan SK Gubernur dan yang ke 2 terdapat Struktur Organisasi Ponpes Al-Hidayah.

Iklan by Google

Menariknya, dalam Undang-undang 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, bahwa Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat.

Jika hal di atas tertulis seperti itu, artinya terdapat dugaan SK Gubernur Jambi bertolak belakang dengan Undang-undang. Secara, Ponpes Al-Hidayah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi dengan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP): 5100015710005.

Ponpes Al-Hidayah Terdaftar di Kemenag Kota Jambi.

Timbul pertanyaan, apa fungsi SK Gubernur Jambi yang telah terbit di dalam Ponpes Al-Hidayah?

Terkait fungsi SK Gubernur Jambi Nomor 1003/KEP.GUB/SETDA.KESRA-1.1/2023 Tanggal 22 November 2023 Tentang perubahan kedua atas keputusan SK Gubernur Jambi No. 437/KEP.GUB/SETDA.KESRAMAS-2.31/2019 Tanggal 24 April 2019 di dalam Ponpes Al-Hidayah. Media online bacajambi.id mengkonfirmasi baru-baru ini kepada Karo Kesra Provinsi Jambi, Drs. Amrulsyah.

Iklan by Google
SK Gubernur Jambi Nomor 1003/KEP.GUB/SETDA.KESRA-1.1/2023 Tanggal 22 November 2023.
SK Gubernur Jambi No. 437/KEP.GUB/SETDA.KESRAMAS-2.31/2019 Tanggal 24 April 2019.

“Sayo belum baco SK-nyo dindo, nanti sayo akan baco apo isi SK tersebut yo,” ujar Amrulsyah saat menjawab pertanyaan awak media.

Namun Amrulsyah memastikan bahwa status tanah dan bangunan serta status Ponpes Al-Hidayah milik Pemprov Jambi.

Tak sampai disitu, beberapa pertanyaan lain diajukan media ini kepada Karo Kesra Provinsi Jambi terkait:

1. Apakah santri yang menimba ilmu di Ponpes Al-Hidayah dipungut biaya?

2. Jika dipungut biaya, apakah Biaya tersebut menjadi salah satu sumber Pendapatan (PAD) Pemprov Jambi?

3. Apakah Ponpes Al-Hidayah menerima dana hibah dari Pemprov Jambi?

Dari pertanyaan tersebut, Amrulsyah menjawab bahwa santri yang menimba ilmu di Ponpes Al-Hidayah dipungut biaya. Namun hasil uangnya tidak masuk ke PAD Pemprov Jambi.

“Setahu sayo biaya tersebut untuk kepentingan santri dan operasional, fasilitas Ponpes Al-Hidayah dan gaji guru,” bebernya.

Terkait apakah Ponpes Al-Hidayah menerima dana hibah dari Pemprov Jambi? Dengan lantang Amrulsyah menjawab tidak pernah menerima dana hibah.

Sementara, berdasarkan data yang dimiliki media ini bahwa pada Tahun 2023 Ponpes Al-Hidayah ada menerima dana hibah yang bersumber dari Biro Kesra Pemprov Jambi.

Lebih lanjut, atas segala sumber pendapatan tersebut apakah pernah dilakukan audit oleh instansi yang berwenang (BPK)? Mengingat Ponpes Al-Hidayah merupakan Aset Pemerintah Provinsi Jambi.

Selain itu, pada SK Gubernur Jambi diatas poin ketiga berbunyi: “Pegelola Pondok Pesantren Karya Pembangunan Al-Hidayah Pemerintah Provinsi Jambi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab dan melaporkan hasil kegiatannya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jambi”. Dan ini pun dipertanyakan? (Jurnal Opini)

Iklan by Google

Related Posts

Tahura Orang Kayo Hitam Terbakar, Satgas Karhutla Jambi Kerahkan Waterbombing dan Alat Berat
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Tahura Orang Kayo Hitam Terbakar, Satgas Karhutla Jambi Kerahkan Waterbombing dan Alat Berat

Gubernur Al Haris Apresiasi Kinerja dan Dedikasi TNI Berjuang Bagi Negara
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Apresiasi Kinerja dan Dedikasi TNI Berjuang Bagi Negara

Gubernur Al Haris: Hari Kesaktian Pancasila Jadi Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris: Hari Kesaktian Pancasila Jadi Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

Gubernur Al Haris Bersama Danrem 042/Gapu Patroli Udara Tinjau Karhutla di Tanjab Timur
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Bersama Danrem 042/Gapu Patroli Udara Tinjau Karhutla di Tanjab Timur

Gubernur Al Haris Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81

Gubernur Al Haris Minta Veteran Tak Berhenti Mengabdi: Wariskan Semangat Juang ke Generasi Muda
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Minta Veteran Tak Berhenti Mengabdi: Wariskan Semangat Juang ke Generasi Muda

Next Post
PUTR Provinsi Jambi dan DPRD Merangin Sinkronkan Program Infrastruktur 2026

PUTR Provinsi Jambi dan DPRD Merangin Sinkronkan Program Infrastruktur 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EDITOR'S PICK

RDP PT Superhome, Anggota DPRD Batanghari Soroti Ketidakhadiran Sejumlah OPD

RDP PT Superhome, Anggota DPRD Batanghari Soroti Ketidakhadiran Sejumlah OPD

Rapat Bersama DPR RI, Mendagri Uraikan Solusi Penataan PPPK di Daerah 

Rapat Bersama DPR RI, Mendagri Uraikan Solusi Penataan PPPK di Daerah 

Perkuat Pembiayaan Perumahan, Bank Jambi Jalin Kerjasama dengan SMF Senilai Rp200 Miliar

Perkuat Pembiayaan Perumahan, Bank Jambi Jalin Kerjasama dengan SMF Senilai Rp200 Miliar

KPK Tahan 4 Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

KPK Tahan 4 Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Peringatan Hari Keluarga Nasional ke. 32 tahun 2025

Peringatan Hari Keluarga Nasional Ke-32 Tahun 2025

Mendes Yandri Ingatkan Kepala Daerah untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Membangun Dari Desa

Mendes Yandri Ingatkan Kepala Daerah untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Membangun Dari Desa

Bupati Merangin M.Syukur Berang, Ada Camat dan Sekcam Jarang Masuk Kantor

Bupati Merangin M.Syukur Berang, Ada Camat dan Sekcam Jarang Masuk Kantor

Pergeseran Anggaran Kabupaten Merangin Tahun 2025 Rampung, OPD diminta Lakukan Input Anggaran Kas

Gubernur Al Haris Tegaskan Daya Saing Daerah Jadi Ukuran Produktivitas dan Kemajuan Ekonomi

Gubernur Al Haris Tegaskan Daya Saing Daerah Jadi Ukuran Produktivitas dan Kemajuan Ekonomi

Hasan Basri Agus Bersyukur, M Syukur Mau Balik ke Daerah Membangun Jambi sebagai Bupati Merangin

Hasan Basri Agus Bersyukur, M Syukur Mau Balik ke Daerah Membangun Jambi sebagai Bupati Merangin

  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • HOME
  • RAGAM
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In