• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Oktober 9, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
k

JPU ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Korupsi Tata Kelola Pertamina

R3daksi by R3daksi
3 Februari 2026
in HUKRIM, NASIONAL, PERTAMINA, RAGAM
0
JPU ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Korupsi Tata Kelola Pertamina

Jakarta – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar pada Senin, (2/2/ 2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Zulkipli, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan persidangan yang menghadirkan keterangan dari sejumlah ahli.

READ ALSO

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan beberapa ahli, yakni ahli pengadaan barang dan jasa, ahli kimia, ahli hukum pidana,

“Ahli pengadaan barang dan jasa memberikan keterangan terkait prosedur pengadaan di lingkungan BUMN yang seharusnya merujuk pada prinsip transparansi dan efisiensi. Berdasarkan ilustrasi fakta persidangan, ahli menyimpulkan bahwa proses pengadaan yang dilakukan dalam kasus ini telah melanggar prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku,” ujar JPU Zulkipli menyampaikan ke wartwawan seusai sidang.

JPU Zulkifli menjelaskan sejalan dengan temuan tersebut, ahli hukum pidana menyatakan bahwa pelanggaran atau perbuatan melawan hukum dalam konteks pengadaan barang dan jasa dapat menjadi dasar penentuan tindak pidana korupsi.

“Apabila rumusan unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terpenuhi, termasuk adanya bukti kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” imbuh JPU Zulkipli.

Dari sisi teknis, ahli kimia menyoroti proses blending (pencampuran) bahan bakar yang dilakukan oleh Pertamina. Meskipun secara teknis dimungkinkan, ahli menegaskan bahwa proses tersebut wajib memenuhi standar yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM guna menjamin kualitas BBM yang diterima masyarakat.

Lebih lanjut, ahli mengungkapkan adanya opsi “resep” pencampuran (misalnya antara RON 92 dan RON 88 menjadi RON 90) yang seharusnya dapat dilakukan secara efisien tanpa menimbulkan biaya besar bagi perusahaan. (tugas/Iqbal)

 

Tags: Jaksa Penuntut UmumKasus Korupsi PertaminaKejaksaan AgungSidang Kasus Korupsi

Related Posts

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas
HUKRIM

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok
HUKRIM

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung
HUKRIM

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban
HUKRIM

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi
HUKRIM

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif
HUKRIM

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif

Next Post
DPRD Muarojambi Panggil SPPG Ruqyah Amanah Membahas Keracunan Masal

DPRD Muarojambi Panggil SPPG Ruqyah Amanah Membahas Keracunan Masal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Sidak di Dinkes, Bupati Dillah Mewarning Agar Berinovasi untuk Pelayanan Masyarakat

Sidak di Dinkes, Bupati Dillah Mewarning Agar Berinovasi untuk Pelayanan Masyarakat

Setahun Dillah-Muslimin Pimpin Tanjabtim: Over Target di 18 Program Merata

Setahun Dillah-Muslimin Pimpin Tanjabtim: Over Target di 18 Program Merata

Tim Pemulihan Aset Kejagung Lelang Barang Rampasan Negara Terpidana Doni Salmanan Senilai Rp9,8 Miliar

Tim Pemulihan Aset Kejagung Lelang Barang Rampasan Negara Terpidana Doni Salmanan Senilai Rp9,8 Miliar

‎Kunjungan Kerja Wakapolda Jambi Bahas Tentang Toleransi Pelanggaran Harus Di Respon cepat   ‎

‎Kunjungan Kerja Wakapolda Jambi Bahas Tentang Toleransi Pelanggaran Harus Di Respon cepat  ‎

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In