Photo : Budi Prasetyo Juru Bicara KPK
Jakarta – Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi kepada Transparency International yang secara rutin mengukur persepsi publik terhadap upaya pemberantasan korupsi secara global, termasuk Indonesia.
“Kami memaknai, CPI bukan sekadar angka, namun harus dipandang sebagai panggilan kuat untuk introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi ke depan secara kolektif,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menjelaskann kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Lanjut ia menyampaikan karena CPI adalah cerminan kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam memerangi praktik korupsi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, KPK juga masuk untuk mendukung perwujudan ekosistem demokrasi dan politik yang berintegritas, baik melalui pendekatan upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.
Selain itu, KPK juga membuka ruang lebar kepada publik untuk berperan serta secara aktif dalam upaya pemberantasan korupsi. Termasuk penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas KPK.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, kami berharap setiap progresifitas penegakan hukum oleh KPK, ditindaklanjuti dengan komitmen dan langkah nyata seluruh pemangku kepentingan, untuk memastikan persoalan korupsi tidak kembali terjadi.
Mengingat dari penindakan KPK, terungkap masih masifnya tindak pidana korupsi yang terjadi secara berulang. Hal ini menandakan komitmen perbaikan pada ranah pencegahan masih harus ditingkatkan.
“Dalam upaya pencegahan korupsi yang berkelanjutan dan lebih berdampak pada upaya perbaikan sistem, KPK juga melakukan pengukuran melalui Survei Penilaian Integritas (SPI),”jelas Budi Prasetyo.
SPI mengidentifikasi permasalahan yang terjadi dan memberikan rekomendasi perbaikan pada setiap Kementerian, Lembaga, maupun pemerintah daerah. Oleh karena itu, yang terpenting adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan ini menindaklanjuti hasil SPI tersebut.
Termasuk khusus pada sektor pendidikan, KPK bersama Badan Pusat Statistik (BPS) juga mengukur permasalahan korupsi dalam konteks sebagai sebuah perilaku (koruptif) pada sektor pendidikan, melalui pengukuran Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK).
KPK berharap, setiap temuan dalam CPI, SPI, maupun IPAK menjadi basis perbaikan ke depan oleh setiap unsur pemangku kepentingan dengan lebih serius dan kolaboratif.
Dengan demikian, melalui perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan, akan memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik. Alhasil akan meningkatkan persepsi dan kepercayaan publik kepada komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi. (tugas)











