Baca Jambi – PT Jasa Raharja Wilayah Jambi menunjukkan komitmen Melayani Sepenuh Hati dengan merespons cepat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Jambi – Muara Bulian, tepatnya di Simpang 3 Mendalo, Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi, pada Jumat sore (20/02/2026).
Kecelakaan maut yang terjadi sekira pukul 15.30 WIB tersebut melibatkan sepeda motor Honda Astrea BH 5474 AM dan sebuah Mobil Truck Hino Box B 9149 UXY. Akibat peristiwa tersebut, seorang penumpang sepeda motor bernama Maryani (64) meninggal dunia, sementara pengendara motor, Sarjono (72), mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Jambi.
Kepala Jasa Raharja Jambi, A.A.N Agung Abimanyu, menyampaikan duka cita mendalam atas musibah tersebut. Sesaat setelah menerima laporan dari Unit Laka Lantas Polres Muaro Jambi, petugas Jasa Raharja langsung bergerak melakukan jemput bola untuk memverifikasi keabsahan ahli waris korban di kediamannya, Desa Sungai Duren.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Kami pastikan santunan tersebut diserahkan sesegera mungkin sebagai wujud kehadiran negara bagi korban kecelakaan alat angkutan jalan,” ujar pihak Jasa Raharja Jambi dalam keterangan resminya.
Kronologis kejadian menyebutkan bahwa kecelakaan terjadi saat Truk Hino Box hendak berbelok ke kiri di persimpangan. Sepeda motor korban yang mencoba mendahului dari sisi kiri berada pada posisi blindspot (titik buta) pengemudi truk, sehingga benturan tidak dapat dihindarkan.
Jasa Raharja senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, terutama saat berada di sekitar kendaraan besar. “Pahami titik blindspot truk danhindari mendahului dari sisi kiri demi keselamatan bersama,” tutupnya. (*)











