Sarolangun,Bacajambi.id 27 Februari 2026 – Tim Reskrim Polsek Pauh bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pauh. Pelaku berinisial I (33) diamankan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di kediamannya di RT 01 Simpang Emal, Kelurahan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-12/IX/2025/SPKT/SEK PAUH/RES SRL/POLDA JAMBI, tertanggal 10 September 2025.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di RT 15 Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Korban sekaligus pelapor, Ira Mayang Sari (33), warga Kelurahan Pauh, mengalami pemukulan yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya hendak pergi menonton pertandingan sepak bola di lapangan Kelurahan Pauh pada sore hari. Ketika kembali ke rumah, korban menanyakan keberadaan neneknya kepada terlapor. Namun, terjadi cekcok mulut yang berujung pada tindakan kekerasan.
Sekitar pukul 19.30 WIB, terlapor mendatangi korban dan langsung memukul bagian mulut korban menggunakan tangan. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil sebatang kayu dan memukul bagian kepala korban sebanyak dua kali. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pauh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Jumat dini hari (27/2/2026), Tim Reskrim Polsek Pauh mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Tim kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun.
Operasi penangkapan dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Syarip Pudin, SH, bersama Kanit Pidum Ipda Bambang Rikhani, SE., MH., dan Kanit Reskrim Polsek Pauh Ipda Dodi Tisna Amijaya, SE. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Pauh guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) batang kayu dengan panjang kurang lebih 2,5 meter yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan.
Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melaksanakan gelar perkara, serta menyiapkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Pauh Iptu Afandi anora.SH menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pengungkapan ini, jajaran kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.
(Jhontrex)











