• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Juli 18, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kouta Haji

BACA JAMBI by BACA JAMBI
31 Maret 2026
in HUKRIM, NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing dan Pengadaan lainnya

Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, pada Senin (30/3/2026).

Kedua tersangka adalah Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

READ ALSO

‎Pura-pura Dirampok, Sopir di Sarolangun Gelapkan 8,8 Ton Sawit Majikan ‎

‎Lindungi Generasi Muda, Sat Binmas Polres Sarolangun Gencarkan Edukasi Bahaya Geng Motor dan Narkoba ‎ ‎

“Kami menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,”kata Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Dimana, sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu : Yaqut Cholil Qoumas ( YCQ) selaku Menteri Agama periode tahun 2020-2024 dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama.

“Tersangka Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR),  disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang HukumPidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”jelas Asep Guntur

Adapun kontruksi perkaranya peran Tersangka Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR) adalah sebagai berikut :
1) Dalam lanjutan penanganan perkara ini, penyidik menemukan adanya peran aktif para Tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uangkepada penyelenggara negara.

2) Tersangka Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR) bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan
Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang -undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khususdengan skema 50% – 50%.

Selanjutnya, kedua tersangka Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagiperusahaan -perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour), sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Tersangka Ismail Adham (ISM) diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah Abidal Aziz (IAA)
sebesar USD30.000 serta kepada
Hilman Latief (HL) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama) sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR.

Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar

Sedangkan tersangka Asrul Azis Taba (ASR) diduga memberikan sejumlah uang kepada Abidal Aziz (IAA) sebesar USD 406.000.

Atas pemberian itu, 8 (delapan) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis Taba (ASR) juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8miliar.

Penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Hilman Latief (HL) dari para tersangka,vdiduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas ( YCQ) selaku Menteri Agama pada saat itu

‘KPK terus mendalami dan menelusuri peran pihak-pihak lainnya, baik pada klaster ini maupun klaster lainnya,”imbuh Asep Guntur. (tugas)

Tags: Asep Guntur RahayuDeputi Penindakan dan EksekusiKasus KorupsiKasus Korupsi Kouta HajiKPKPenetapan Tersangka

Related Posts

‎Pura-pura Dirampok, Sopir di Sarolangun Gelapkan 8,8 Ton Sawit Majikan  ‎
HUKRIM

‎Pura-pura Dirampok, Sopir di Sarolangun Gelapkan 8,8 Ton Sawit Majikan ‎

‎Lindungi Generasi Muda, Sat Binmas Polres Sarolangun Gencarkan Edukasi Bahaya Geng Motor dan Narkoba  ‎  ‎
HUKRIM

‎Lindungi Generasi Muda, Sat Binmas Polres Sarolangun Gencarkan Edukasi Bahaya Geng Motor dan Narkoba ‎ ‎

‎MPLS Ramah, Aman dan Nyaman di SMAN 3 Sarolangun, Kapolsek Pauh Tekankan Bahaya Judi Online dan Narkoba
HUKRIM

‎MPLS Ramah, Aman dan Nyaman di SMAN 3 Sarolangun, Kapolsek Pauh Tekankan Bahaya Judi Online dan Narkoba

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak
Pemerintahan

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak

‎Kapolres Sarolangun dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
HUKRIM

‎Kapolres Sarolangun dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

‎Rakor Penanggulangan Geng Motor, Polres Sarolangun Pastikan Tindakan Tegas
HUKRIM

‎Rakor Penanggulangan Geng Motor, Polres Sarolangun Pastikan Tindakan Tegas

Next Post
KPK Tegaskan Wajib Lapor LHKPN Segera Tuntaskan di Batas Akhir Pelaporan 31 Maret 2026

KPK Tegaskan Wajib Lapor LHKPN Segera Tuntaskan di Batas Akhir Pelaporan 31 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

BKN Kembangkan Alat Ukur Terbaru Penilaian Kompetensi ASN Berbasis Meritokrasi

BKN Kembangkan Alat Ukur Terbaru Penilaian Kompetensi ASN Berbasis Meritokrasi

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Enam Tokoh, Ini Nama-Namanya

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Enam Tokoh, Ini Nama-Namanya

‎Polsek Pauh Hadir Saat Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Batang Tembesi

‎Polsek Pauh Hadir Saat Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Batang Tembesi

Bupati M. Syukur Hadirkan CT Scan dan Mamografi di Merangin, Warga Tak Perlu Lagi Berobat ke Luar Daerah

Bupati M. Syukur Hadirkan CT Scan dan Mamografi di Merangin, Warga Tak Perlu Lagi Berobat ke Luar Daerah

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In