• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Juli 9, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Tegaskan Wajib Lapor LHKPN Segera Tuntaskan di Batas Akhir Pelaporan 31 Maret 2026

BACA JAMBI by BACA JAMBI
31 Maret 2026
in NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
KPK Tegaskan Wajib Lapor LHKPN Segera Tuntaskan di Batas Akhir Pelaporan 31 Maret 2026

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 90

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tenggat akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2026 menjadi momentum krusial untuk menguji komitmen integritas para pejabat publik.

Kepatuhan terhadap LHKPN tidak sekadar dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi indikator nyata transparansi dan akuntabilitas atas jabatan publik yang diemban oleh seorang Penyelenggara Negara (PN).

READ ALSO

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar

Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen

Sebagai instrumen pencegahan korupsi, LHKPN memiliki fungsi strategis dalam membuka akses kontrol publik. Melalui pelaporan berkala—mulai dari awal menjabat, pelaporan tahunan, hingga akhir masa jabatan—masyarakat juga dapat memantau potensi konflik kepentingan serta mengidentifikasi indikasi peningkatan kekayaan yang tidak wajar.

Dalam memastikan kepatuhan tersebut, KPK melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN terus melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif.

“Bagi Penyelenggaea Negara/Wajib Lapor yang belum melaporkan atau menunda kewajiban, KPK akan mengirimkan surat pengingat serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat penyelesaian pelaporan,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke wartawan, Selasa (31/3/2026) dalam rilisnya.

Adapun kewenangan pemberian sanksi administratif berada pada pimpinan instansi atau atasan langsung masing-masing penyelenggara negara.

Oleh karena itu, peran pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD menjadi kunci dalam memastikan disiplin kepatuhan, termasuk dalam pemberian sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam pelaporan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Di tengah tenggat yang semakin dekat, KPK mencatat capaian pelaporan LHKPN menunjukkan tren positif, ada peningkatan signifikan dari hari ke hari.

Hingga 30 Maret 2026, sebanyak 91,23% atau sekitar 393.922 dari total 431.785 Wajib Lapor telah menyampaikan laporan kekayaannya.

Angka ini mencerminkan peningkatan kesadaran pejabat publik terhadap pentingnya transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Berdasarkan sektor, tingkat pelaporan tertinggi tercatat pada bidang yudikatif dengan capaian 99,92% dari 19.021 WL. Disusul sektor eksekutif sebesar 92,51% dari 346.214 WL, serta BUMN/BUMD sebesar 89,7% dari 46.119 WL. Sementara itu, sektor legislatif masih menjadi perhatian dengan tingkat pelaporan yang baru mencapai 64,9% dari 20.431 WL.

“KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi untuk aktif melakukan pemantauan dan memastikan seluruh jajaran PN/WL segera menuntaskan kewajiban pelaporan sebelum batas waktu berakhir. Kepatuhan kolektif ini menjadi pondasi penting dalam membangun budaya integritas dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara,”tegasnya

Secara sistem, KPK masih menunggu hingga batas akhir hari ini, Selasa 31 Maret 2026 sampai dengan pkl. 23.59 WIB, untuk dapat dinyatakan penyampaian LHKPN tepat waktu.

Sebagai bentuk dukungan, KPK terus menyediakan layanan bantuan dan pendampingan bagi PN/WL yang mengalami kendala teknis dalam pengisian maupun pelaporan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id, email elhkpn@kpk.go.id, atau call center KPK 198. (tugas)

Tags: Juru Bicara KPKKPKLHKASNWajib Lapor LHKPN

Related Posts

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar
Daerah

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar

Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
NASIONAL

Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen

Gerindra: Evaluasi Latsarmil Jadi Momentum Perbaikan, KDMP-KNMP Tetap Dilanjutkan
NASIONAL

Gerindra: Evaluasi Latsarmil Jadi Momentum Perbaikan, KDMP-KNMP Tetap Dilanjutkan

‎Sosialisasi Larangan Hiburan Malam di Kecamatan Singkut
Pemerintahan

‎Sosialisasi Larangan Hiburan Malam di Kecamatan Singkut

Aksi Heroik Gagalkan Pencurian Uang Rp3,6 Miliar, Nenek Juru Parkir Dihadiahkan Umrah
NASIONAL

Aksi Heroik Gagalkan Pencurian Uang Rp3,6 Miliar, Nenek Juru Parkir Dihadiahkan Umrah

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Next Post
Pemkab Muaro Jambi Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

Pemkab Muaro Jambi Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi Sita Pabrik PT Prosympac Agro Lestari Terkait Kasus Korupsi Kredit Investasi dan Modal Kerja di Bank BNI

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi Sita Pabrik PT Prosympac Agro Lestari Terkait Kasus Korupsi Kredit Investasi dan Modal Kerja di Bank BNI

KPK Sampaikan Empat Rekomendasi Perbaikan Pengadaan Barang/Jasa

KPK Sampaikan Empat Rekomendasi Perbaikan Pengadaan Barang/Jasa

Wakil Bupati Tanjab Barat Awali Safari Ramadan di Masjid Baiturrahman

Wakil Bupati Tanjab Barat Awali Safari Ramadan di Masjid Baiturrahman

DPRD Batanghari Gelar Penetapan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wabup Batanghari

DPRD Batanghari Gelar Penetapan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wabup Batanghari

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In