• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Juni 2, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

‎Lagi-lagi Pelaku Pencurian Buah Sawit Di Mandiangin Berhasil Di Amankan Polsek Mandiangin 

JHONTREX JHONTREX by JHONTREX JHONTREX
6 April 2026
in HUKRIM
0
‎Lagi-lagi Pelaku Pencurian Buah Sawit Di Mandiangin Berhasil Di Amankan Polsek Mandiangin 

Oplus_16908288

‎Sarolangun – Unit Reskrim Polsek Mandiangin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

‎‎Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-09/IV/2026/Jambi/Res Sarolangun/Sek Mandiangin tertanggal 05 April 2026.

READ ALSO

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat

Kejagung Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Kasus Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022

‎‎Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 04 April 2026 sekitar pukul 09.41 WIB di areal PT KMP Afdeling 2, Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

‎‎Korban diketahui bernama Riko Hadinata (36), warga Desa Mandiangin. Sementara pelaku yang berhasil diamankan adalah A.M (34), warga Desa Bukit Peranginan.

‎‎Kronologis kejadian bermula saat pihak keamanan kebun (PK) menemukan adanya bekas panen buah sawit di Blok G33B. Selanjutnya, petugas mendapati seorang pria mencurigakan sedang memikul buah sawit di area kebun karet tidak jauh dari lokasi kejadian.

‎‎Pelaku kemudian diamankan dan saat dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian buah sawit milik PT KMP Afdeling 2.

‎‎Unit Reskrim Polsek Mandiangin yang menerima laporan segera bergerak cepat dan mengamankan pelaku ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut.

‎‎Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

‎1 (satu) buah dodos

‎19 (sembilan belas) tandan buah segar (TBS) kelapa sawit

‎‎Plt. Kapolsek Mandiangin, Ipda Alvernio Daffa Noya, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

‎‎“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat maupun pihak perusahaan. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

‎‎Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di wilayah rawan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

‎‎“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan,” tambahnya.

‎‎Saat ini, penyidik Polsek Mandiangin tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga akan segera dikirimkan ke pihak Kejaksaan.

‎‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 476 (KUHP), ancaman 5 tahun penjara

(Jhontrex)

Related Posts

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat

Kejagung Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Kasus Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022
HUKRIM

Kejagung Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Kasus Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo
HUKRIM

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Vonis 6 Tahun Penjara Terdakwa Begawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL
Daerah

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Vonis 6 Tahun Penjara Terdakwa Begawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL

olres Sarolangun Beri Penghargaan untuk Personel Berprestasi, Tekankan Pentingnya Integritas  ‎
HUKRIM

Polres Sarolangun Beri Penghargaan untuk Personel Berprestasi, Tekankan Pentingnya Integritas

olres Sarolangun Beri Penghargaan untuk Personel Berprestasi, Tekankan Pentingnya Integritas  ‎
HUKRIM

olres Sarolangun Beri Penghargaan untuk Personel Berprestasi, Tekankan Pentingnya Integritas ‎

Next Post
Gubernur Al Haris Tinjau TKA SMP di Kota Jambi

Gubernur Al Haris Tinjau TKA SMP di Kota Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

KPK OTT 8 orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan

KPK OTT di Kalimantan Selatan, Dua orang Diamankan Dari Kejaksaan

Rakor Pembina Samsat Tingkat Nasional 2025 Dorong Transformasi dan Sinergi Stakeholder

Rakor Pembina Samsat Tingkat Nasional 2025 Dorong Transformasi dan Sinergi Stakeholder

Berhasil Di temukan Balita 4 Tahun Asal Kota Makasar,(Sulawesi Selatan )Tepatnya Kota Soppeng

Berhasil Di temukan Balita 4 Tahun Asal Kota Makasar,(Sulawesi Selatan )Tepatnya Kota Soppeng

Gubernur Al Haris dan Wamendagri Bima Arya Apresiasi Program Kampung Bahagia

Gubernur Al Haris dan Wamendagri Bima Arya Apresiasi Program Kampung Bahagia

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In