• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Juni 2, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan

Baca Jambi by Baca Jambi
20 Maret 2025
in Berita OJK
0
OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan

Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.

READ ALSO

Indonesia Anti-Scam Centre Gelar Operasi Bersama Berantas Penipuan Lintas Negara

Sikapi Gejolak Geopolitik Global, OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga

“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.

Inarno mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu.

Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.
Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.

Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi Emiten untuk menstabilkan Harga Saham dalam Kondisi Volatilitas Tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor. (*)

Related Posts

Indonesia Anti-Scam Centre Gelar Operasi Bersama Berantas Penipuan Lintas Negara
Berita OJK

Indonesia Anti-Scam Centre Gelar Operasi Bersama Berantas Penipuan Lintas Negara

Sikapi Gejolak Geopolitik Global, OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga
Berita OJK

Sikapi Gejolak Geopolitik Global, OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga

Inisiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Pengakuan Dalam Asesmen MSCI
Berita OJK

Inisiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Pengakuan Dalam Asesmen MSCI

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara
Berita OJK

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

DPR RI Tetapkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK
Berita OJK

DPR RI Tetapkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK

OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan di Perbankan
Berita OJK

OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan di Perbankan

Next Post
Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025

Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Plh. Dirjen Keuda Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi APBD TA 2026 dengan Kebijakan Nasional 

Plh. Dirjen Keuda Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi APBD TA 2026 dengan Kebijakan Nasional 

Transportasi Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix

Transportasi Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Kunci Stabilkan Harga Jelang Lebaran 2026

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Kunci Stabilkan Harga Jelang Lebaran 2026

Panselda Seleksi PPPK Tahap I Merangin Umumkan Hasil Kompetensi Tenaga Kesehatan dan Teknis

SK PPPK Penuh Waktu Tahap I dan II Kabupaten Merangin dijadwalkan Diserahkan 9 Oktober 2025

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In