• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Juni 1, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

‎ ‎Kapolres Sarolangun Tegaskan segera Limpahkan Tiga Tersangka Narkotika Ke Kejari Sarolangun Dan Berkomitmen Siap Berantas Narkoba ‎

JHONTREX JHONTREX by JHONTREX JHONTREX
17 April 2026
in HUKRIM
0
‎  ‎Kapolres Sarolangun Tegaskan segera Limpahkan Tiga Tersangka Narkotika Ke Kejari Sarolangun Dan Berkomitmen Siap Berantas Narkoba  ‎

 

 

READ ALSO

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat

Kejagung Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Kasus Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022

‎Sarolangun,Bacajambi.id Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sarolangun melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tiga orang tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sarolangun, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

‎

‎Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

‎

‎Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi, yakni:

‎LP/A/02/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI, tanggal 10 Januari 2026;

‎

‎LP/A/03/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI, tanggal 10 Januari 2026;

‎

‎LP/A/04/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI, tanggal 13 Januari 2026.

‎

‎Adapun tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial S.A (33), warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan; A.U (22), warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan; serta M.I.F alias F (29), warga Sarolangun.

‎

‎Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah mengalami perubahan dalam peraturan terbaru, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

‎

‎Dalam pelimpahan tersebut, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti hasil penyitaan, di antaranya paket sabu dalam plastik klip, pil ekstasi, alat hisap, uang tunai, hingga satu unit sepeda motor dan handphone.

‎

‎Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

‎

‎“Kami berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Ini bagian dari upaya kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

‎

‎Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun, AKP Faktur Rahman, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bukti keseriusan jajaran Sat Resnarkoba dalam menuntaskan setiap perkara.

‎

‎“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21), kami segera melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Ini adalah komitmen kami agar setiap perkara narkotika dapat diproses hingga tuntas di persidangan,” ujarnya.

‎

‎Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

‎

‎“Kami berharap peran aktif masyarakat sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Sarolangun. Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tambahnya.

‎

‎Kegiatan pelimpahan tersebut dilaksanakan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Sarolangun yang dipimpin oleh tim penyidik, yakni Aiptu Zulkarnain, bersama anggota lainnya.

‎

‎Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

‎Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan hingga ke tahap persidangan.

‎(Jhontrex)

Related Posts

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat

Kejagung Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Kasus Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022
HUKRIM

Kejagung Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Kasus Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo
HUKRIM

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Vonis 6 Tahun Penjara Terdakwa Begawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL
Daerah

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Vonis 6 Tahun Penjara Terdakwa Begawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL

olres Sarolangun Beri Penghargaan untuk Personel Berprestasi, Tekankan Pentingnya Integritas  ‎
HUKRIM

Polres Sarolangun Beri Penghargaan untuk Personel Berprestasi, Tekankan Pentingnya Integritas

olres Sarolangun Beri Penghargaan untuk Personel Berprestasi, Tekankan Pentingnya Integritas  ‎
HUKRIM

olres Sarolangun Beri Penghargaan untuk Personel Berprestasi, Tekankan Pentingnya Integritas ‎

Next Post
Peletakan Batu Pertama Madrasah di Betara, Bupati Anwar Sadat Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Peletakan Batu Pertama Madrasah di Betara, Bupati Anwar Sadat Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Gubernur Al Haris Yakin Alfin-Azhar Selesaikan Permasalahan Banjir dan Sampah

Gubernur Al Haris Yakin Alfin-Azhar Selesaikan Permasalahan Banjir dan Sampah

Momentum HUT Ke-69 Provinsi Jambi, Dinas PUPR Provinsi Jambi Dukung Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi

Momentum HUT Ke-69 Provinsi Jambi, Dinas PUPR Provinsi Jambi Dukung Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi

DPRD Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

DPRD Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Bupati  Merangin M Syukur Usulkan Tiga Prioritas ke DPR RI

Bupati  Merangin M Syukur Usulkan Tiga Prioritas ke DPR RI

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In