• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Mei 20, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
8 Mei 2025
in JASA RAHARJA
0
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo

Baca Jambi – Jasa Raharja memberikan jaminan dan santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari ini (7/5), sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten

Purworejo, Jawa Tengah. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan angkutan pedesaan dengan nomor polisi AA 1307 OA dan truk tronton dengan nomor polisi B 9970 BYZ.

READ ALSO

Jasa Raharja Jambi Gelar PPGD di Kecamatan Alam Barajo

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero

Kecelakaan ini terjadi ketika truk tronton yang melaju dari arah Magelang menuju Purworejo, berusaha mendahului angkutan pedesaan yang berada di depannya, tapi kehilangan kendali. Truk kemudian menabrak mobil angkutan umum tersebut, sehingga kedua kendaraan keluar jalur dan menabrak rumah warga yang berada di pinggir jalan. Akibatnya, sebanyak 11 orang meninggal dunia, sementara 6 orang lainnya mengalami luka-luka dan telah dievakuasi ke RSUD Tjitrowardojo dan RSUD Tjokronegoro di Purworejo untuk mendapat penanganan.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa seluruh korban kecelakaan telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga para korban. Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, telah dijamin oleh Jasa Raharja. Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan dengan nilai maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit,” ujar Rivan.

Penjaminan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964, serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan. Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan jaminan untuk biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan biaya P3K maksimal Rp1 juta untuk para korban.

Petugas Jasa Raharja Kanwil Jawa Tengah segera turun ke lapangan untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Purworejo untuk mendapatkan informasi lengkap tentang kejadian kecelakaan, serta ke rumah sakit untuk melakukan pendataan korban untuk mempercepat pemberian jaminan untuk korban luka-luka dan proses pemberian santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.

“Sebagai bagian dari sistem perlindungan dasar negara, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga mengimbau agar

para pengemudi dan pemilik kendaraan umum maupun barang senantiasa memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan dan selalu mengutamakan keselamatan,” tutup Rivan. (*)

Related Posts

Jasa Raharja Jambi Gelar PPGD di Kecamatan Alam Barajo
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Jambi Gelar PPGD di Kecamatan Alam Barajo

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero

Jasa Raharja Sosialisasikan UU HKPD di Muaro Jambi, Sasar Empat Kecamatan Strategis
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Sosialisasikan UU HKPD di Muaro Jambi, Sasar Empat Kecamatan Strategis

Hadir di Tanjab Timur, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB
JASA RAHARJA

Hadir di Tanjab Timur, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB

Jasa Raharja Muaro Bungo Hadiri Rakor Sinergi Opsen Pajak dan BBNKB di Tebo
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Muaro Bungo Hadiri Rakor Sinergi Opsen Pajak dan BBNKB di Tebo

Rivan A. Purwantono Resmi Ditunjuk BUMN Sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga
JASA RAHARJA

Rivan A. Purwantono Resmi Ditunjuk BUMN Sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga

Next Post
Percepat Realisasi APBD TA 2025, Mendagri Kumpulkan Pemda secara Virtual 

Percepat Realisasi APBD TA 2025, Mendagri Kumpulkan Pemda secara Virtual 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Dorong Mutu Pembelajaran P5, Budiyako Terima Kunjungan Puluhan Pelajar dari SMK PGRI 2 Kota Jambi

Dorong Mutu Pembelajaran P5, Budiyako Terima Kunjungan Puluhan Pelajar dari SMK PGRI 2 Kota Jambi

Komisi IV Turlap ke Sejumlah Perusahaan Terkait Ketenagakerjaan di Masa Pandemi

Komisi IV Turlap ke Sejumlah Perusahaan Terkait Ketenagakerjaan di Masa Pandemi

Anggota DPRD Jambi H. Muslim Ajak Orang Tua Bimbing Anak Bijak Manfaatkan Kecanggihan Teknologi

Anggota DPRD Jambi H. Muslim Ajak Orang Tua Bimbing Anak Bijak Manfaatkan Kecanggihan Teknologi

Kunker ke Jambi, BSKDN Kemendagri Kaji Kebijakan Penguatan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan dan Miskin

Kunker ke Jambi, BSKDN Kemendagri Kaji Kebijakan Penguatan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan dan Miskin

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In