Kota Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi Subhi sebagai tersangka dalam kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kota jambi dari tahun 2017 sampai dengan 2019.
Kasi Intel Rusydi Sastrawan Kejakasaan Negeri (Kejari) Jambi mengatakan Kejaksaan Negeri Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi atas nama Subhi, Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi.
“Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021 Kejaksaan Negeri Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi dengan identitas Subhi PNS (Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi),” jelasnya dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan tersangka Subhi diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kota jambi dari tahun 2017 sampai dengan 2019.
Dimana, tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana Adapun hari Senin tanggal 21 Juni 2021 dilakukan pemeriksaan 5 (Lima) saksi serta dilakukan juga tindakan penyidikan lainnya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersebut.