• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Oktober 9, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
k

Calon Jamaah Haji Kabupaten Merangin 2026 Berjumlah 380, Gelombang Pertama Berangkat 11 Mei 2026

R3daksi by R3daksi
8 Mei 2026
in Daerah, MERANGIN, Pemerintahan, PROVINSI JAMBI, RAGAM
0
Calon Jamaah Haji Kabupaten Merangin 2026 Berjumlah 380, Gelombang Pertama Berangkat 11 Mei 2026

Photo : H.Abdel Azis Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Merangin

Calon Jamaah Haji Kabupaten Merangin 2026 Berjumlah 380, Gelombang Pertama Berangkat 11 Mei 2026

READ ALSO

Bupati Syukur Berang, Pegawai Setda Tak Bisa Jadi Contoh

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Merangin – Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Merangin tahun 2026 berjumlah 380 orang, sesuai rencana akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah dalam 2 (dua) kloter, yaitu kloter 19 dan kloter 23.

Pemberangkatan pertama yang tergabung di kloter 19 dijadwalkan menuju asrama haji di Provinsi Jambi pada tanggal 11 Mei 2026 dan pemberangkatan kedua  kloter 23 dijadwalkan tanggal 17 Mei 2026.

“Sesuai jadwal calon jamaah haji gelombang pertama akan
dilepas keberangkatan oleh Bupati Merangin dari Masjid Agung Baitul Makmur Dusun Bangko pada hari Senin (11/5/2026) jam 04.00 WIB,”kata H Abdel Azis Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Merangin menyampaikan ke media ini, Jumat (8/5/2026) diruang kerjanya.

Lanjut ia menjelaskan, untuk jumlah calon jamaah haji kloter 19 berjumlah 279 diberangkatkan dengan 8 kendaraan Bus dan kloter 23 berjumlsh 101 orang diberangkatkan dengan 3 kendaraan Bus.

Adapun calon jamaah haji Merangin semula berjumlah 386 dan berkurang 6 orang yang gagal berangkat disebabkan 1 orang masalah hukum, 1 orang meninggal dunia dan 4 orang karena sakit.

Calon jamaah haji Kabupaten Merangin tahun 2026 ada peningkatan jumlah bila dibandingkan dari tahun sebelumnya, dimana tahun 2025 berjumlah 340 orang dan tahun 2026 berjumlah 380 orang. Untuk masa tunggu 26 tahun sampai dengan tahun 2052..

“Kepada seluruh calon jamaah haji untuk terus menjaga kesehatan dan stamina dengan mempersiapkan diri sebaik-baiknya karena ibadah haji memerlukan persiapan phisik dan mental yang prima,”harapnya

Selain itu diminta keluarga jamaah dan pengantar, demi kelancaran proses pemberangkatan tidak ikut dengan iring-iringan kendaraan Bus yang membawa para jamaah. (tugas)

Tags: Calon Jamaah Haji MeranginH.Abdel AzisKementerian Haji dan UmrahKepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah MeranginPemberangkatan CHJ 2026

Related Posts

Bupati Syukur Berang, Pegawai Setda Tak Bisa Jadi Contoh
MERANGIN

Bupati Syukur Berang, Pegawai Setda Tak Bisa Jadi Contoh

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun
Daerah

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

Penuh Keakraban, Bupati Syukur dan Hurmin Hadiri Peringatan HUT TNI ke-81
MERANGIN

Penuh Keakraban, Bupati Syukur dan Hurmin Hadiri Peringatan HUT TNI ke-81

Harga Cabai dan Daging Picu Inflasi, Sekda Zulhifni Pimpin Rakor Pengendalian Harga dan Program Gizi Gratis
MERANGIN

Harga Cabai dan Daging Picu Inflasi, Sekda Zulhifni Pimpin Rakor Pengendalian Harga dan Program Gizi Gratis

Pemkab Merangin Gelar Apel Siaga Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi
MERANGIN

Pemkab Merangin Gelar Apel Siaga Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Next Post
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tidak Perlu Khawatir Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Tentang Belanja Pegawai Maksimal 30% dari APBD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tidak Perlu Khawatir Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Tentang Belanja Pegawai Maksimal 30% dari APBD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Indeks Perkembangan Harga Kabupaten Merangin Naik Diangka 2,700

Indeks Perkembangan Harga Kabupaten Merangin Naik Diangka 2,700

Percepat Realisasi APBD TA 2025, Mendagri Kumpulkan Pemda secara Virtual 

Mendagri Dukung Penuh Pelaksanaan Program MBG dan Terbitkan Surat Edaran Nomor 500.12/2119/SJ

Turun Langsung Padamkan Karhutla di Air Merah, Gubernur Al Haris: Api Sudah 3 Hari, Gambut Sulit Dipadamkan

Turun Langsung Padamkan Karhutla di Air Merah, Gubernur Al Haris: Api Sudah 3 Hari, Gambut Sulit Dipadamkan

‎Disepanjang Jalan simpang Pico Angkutan Batubara Terjadi Pungutan Liar Pada Para supir Angkutan Sehingga jalan Macet 

‎Disepanjang Jalan simpang Pico Angkutan Batubara Terjadi Pungutan Liar Pada Para supir Angkutan Sehingga jalan Macet 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In