• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Juni 22, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Calon Jamaah Haji Kabupaten Merangin 2026 Berjumlah 380, Gelombang Pertama Berangkat 11 Mei 2026

BACA JAMBI by BACA JAMBI
8 Mei 2026
in Daerah, MERANGIN, Pemerintahan, PROVINSI JAMBI, RAGAM
0
Calon Jamaah Haji Kabupaten Merangin 2026 Berjumlah 380, Gelombang Pertama Berangkat 11 Mei 2026

Photo : H.Abdel Azis Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Merangin

Calon Jamaah Haji Kabupaten Merangin 2026 Berjumlah 380, Gelombang Pertama Berangkat 11 Mei 2026

READ ALSO

Bupati Syukur Semprot OPD, Rapat Diwakilkan, Serapan Anggaran Masih Minim

Pelajar di Bajubang Beberkan Fakta Berbeda, Ngaku Dicekik hingga Pos Swadaya Dibakar

Merangin – Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Merangin tahun 2026 berjumlah 380 orang, sesuai rencana akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah dalam 2 (dua) kloter, yaitu kloter 19 dan kloter 23.

Pemberangkatan pertama yang tergabung di kloter 19 dijadwalkan menuju asrama haji di Provinsi Jambi pada tanggal 11 Mei 2026 dan pemberangkatan kedua  kloter 23 dijadwalkan tanggal 17 Mei 2026.

“Sesuai jadwal calon jamaah haji gelombang pertama akan
dilepas keberangkatan oleh Bupati Merangin dari Masjid Agung Baitul Makmur Dusun Bangko pada hari Senin (11/5/2026) jam 04.00 WIB,”kata H Abdel Azis Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Merangin menyampaikan ke media ini, Jumat (8/5/2026) diruang kerjanya.

Lanjut ia menjelaskan, untuk jumlah calon jamaah haji kloter 19 berjumlah 279 diberangkatkan dengan 8 kendaraan Bus dan kloter 23 berjumlsh 101 orang diberangkatkan dengan 3 kendaraan Bus.

Adapun calon jamaah haji Merangin semula berjumlah 386 dan berkurang 6 orang yang gagal berangkat disebabkan 1 orang masalah hukum, 1 orang meninggal dunia dan 4 orang karena sakit.

Calon jamaah haji Kabupaten Merangin tahun 2026 ada peningkatan jumlah bila dibandingkan dari tahun sebelumnya, dimana tahun 2025 berjumlah 340 orang dan tahun 2026 berjumlah 380 orang. Untuk masa tunggu 26 tahun sampai dengan tahun 2052..

“Kepada seluruh calon jamaah haji untuk terus menjaga kesehatan dan stamina dengan mempersiapkan diri sebaik-baiknya karena ibadah haji memerlukan persiapan phisik dan mental yang prima,”harapnya

Selain itu diminta keluarga jamaah dan pengantar, demi kelancaran proses pemberangkatan tidak ikut dengan iring-iringan kendaraan Bus yang membawa para jamaah. (tugas)

Tags: Calon Jamaah Haji MeranginH.Abdel AzisKementerian Haji dan UmrahKepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah MeranginPemberangkatan CHJ 2026

Related Posts

Bupati Syukur Semprot OPD, Rapat Diwakilkan, Serapan Anggaran Masih Minim
MERANGIN

Bupati Syukur Semprot OPD, Rapat Diwakilkan, Serapan Anggaran Masih Minim

Pelajar di Bajubang Beberkan Fakta Berbeda, Ngaku Dicekik hingga Pos Swadaya Dibakar
Daerah

Pelajar di Bajubang Beberkan Fakta Berbeda, Ngaku Dicekik hingga Pos Swadaya Dibakar

Sidak 2 OPD, Bupati M. Syukur Puji Fasilitas Perpustakaan Daerah: Bersih dan Nyaman
MERANGIN

Sidak 2 OPD, Bupati M. Syukur Puji Fasilitas Perpustakaan Daerah: Bersih dan Nyaman

Optimalkan Pelayanan Publik, Pemkab Merangin Gelar Rapat Evaluasi PEKPPP 2026
MERANGIN

Optimalkan Pelayanan Publik, Pemkab Merangin Gelar Rapat Evaluasi PEKPPP 2026

Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Apresiasi SSB Batang Merangin Raih Juara 3 Seri Nasional
MERANGIN

Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Apresiasi SSB Batang Merangin Raih Juara 3 Seri Nasional

Kicau Mania Bupati Merangin Cup I Sukses Digelar, Sekda Zulhifni Berharap Jadi Agenda Rutin
MERANGIN

Kicau Mania Bupati Merangin Cup I Sukses Digelar, Sekda Zulhifni Berharap Jadi Agenda Rutin

Next Post
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tidak Perlu Khawatir Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Tentang Belanja Pegawai Maksimal 30% dari APBD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tidak Perlu Khawatir Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Tentang Belanja Pegawai Maksimal 30% dari APBD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

2 Fokus Kebijakan Akselerasi Transformasi Sektor Perasuransian, Dana Pensiun dan Penjaminan

2 Fokus Kebijakan Akselerasi Transformasi Sektor Perasuransian, Dana Pensiun dan Penjaminan

Ditjen Bina Keuda Kemendagri Imbau Pemda Tingkatkan Kualitas Belanja yang Berdampak bagi Pelayanan Publik 

Ditjen Bina Keuda Kemendagri Imbau Pemda Tingkatkan Kualitas Belanja yang Berdampak bagi Pelayanan Publik 

Pemerintah Terus Monitoring Situasi Terkini Karhutla 6 Provinsi Prioritas, Salah Satunya Jambi

Pemerintah Terus Monitoring Situasi Terkini Karhutla 6 Provinsi Prioritas, Salah Satunya Jambi

New CRF 150L Hadir di GIIAS 2025 dengan Penyegaran Terbaru

New CRF 150L Hadir di GIIAS 2025 dengan Penyegaran Terbaru

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In