Baca Jambi – Seorang oknum polisi yang semestinya mengayomi masyarakat malah melakukan tindakan cabul. Aksi bejat ini dilakukan di kantor polsek dengan modus memeriksa keterangan korban.
Insiden ini terjadi pada pekan lalu di wilayah Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Dugaan aksi pemerkosaan ini pun dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kisah ini viral di media sosial setelah ditulis seorang netizen dengan akun Twitter @toety_ariela. Kronologinya berawal ketika korban dan rekannya berkunjung ke Sidangoli dan menginap di suatu tempat.
Dengan modus mencurigai korban lari dari rumah, keduanya diangkut oknum polisi ke Polsek Jailolo Selatan. Perempuan ini diperiksa di sebuah ruangan, sementara rekannya berada di tempat terpisah.
Oknum polisi Briptu II yang memeriksa korban ternyata sudah melakukan aksi cabulnya di dalam ruangan tersebut. Hal ini diungkapkan perempuan itu ketika bertemu dengan rekannya yang juga sempat diperiksa.
Menurut pengakuan dia, Briptu II mengancam akan memasukkan korban ke penjara jika enggan melayaninya. Ketika pengalaman pahit ini diceritakan, Briptu II mendengarnya dan menegur dengan kata-kata kasar.
Hingga pagi hari keduanya tak dapat keluar dari Polsek dan sempat dijebloskan ke sel tahanan. Perempuan dan rekannya ini kemudian ditanya anggota lainnya, lalu mereka pun menceritakan mimpi buruk tersebut.
Argo mengatakan, saat ini sedang dalam pemeriksaan Propam atas tudingan pemerkosaan ini. Mirisnya aksi bejat pelaku bahkan dilakukan di dalam kantor polisi.