Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mewujudkan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang berintegritas, tangguh, dan kontributif dalam memberikan akses keuangan bagi UMKM serta masyarakat di daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa dinamika ekonomi global maupun regional menjadi tantangan tersendiri bagi industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS. Selain itu, perkembangan teknologi informasi di sektor keuangan yang semakin masif turut mengubah perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan.
Menurut Dian, BPR dan BPRS kini menghadapi persaingan yang semakin ketat, terutama dalam penyaluran kredit atau pembiayaan kepada segmen mikro dan kecil. Kondisi tersebut juga diiringi dengan potensi peningkatan risiko kredit maupun pembiayaan.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut sekaligus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.
Roadmap tersebut menjadi acuan bagi BPR dan BPRS dalam menyusun strategi bisnis yang resilien agar mampu mempertahankan kinerja dan eksistensinya. Fokus roadmap mencakup empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS, penguatan peran di wilayah, serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.
“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing industri dalam menjalankan fungsi intermediasinya kepada masyarakat dan sektor UMKM,” ujar Dian.
Secara kinerja, industri BPR dan BPRS masih mencatat pertumbuhan positif dengan indikator keuangan yang tetap terjaga. Hingga Maret 2026, total aset BPR dan BPRS tumbuh 3,70 persen secara year-on-year (yoy) menjadi Rp236,69 triliun.
Penyaluran kredit dan pembiayaan juga meningkat sebesar 2,83 persen yoy menjadi Rp176,96 triliun. Pertumbuhan tersebut didukung oleh Dana Pihak Ketiga (DPK) yang naik 3,16 persen yoy menjadi Rp165,49 triliun.
Kinerja industri turut ditopang oleh ketahanan permodalan yang relatif kuat, dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat mencapai 27,20 persen atau jauh di atas ketentuan regulator. Industri BPR dan BPRS juga terus memperkuat mitigasi risiko melalui penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik, monitoring pasca pencairan kredit secara intensif, serta pembentukan cadangan kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara geografis dan kultural, BPR dan BPRS dinilai lebih dekat dengan masyarakat dan pelaku UMKM dalam memberikan akses layanan keuangan. Hal ini sejalan dengan amanat UU P2SK yang menegaskan fokus BPR dan BPRS untuk melayani UMK dan masyarakat di wilayah sekitarnya.
Penyaluran kredit dan pembiayaan UMKM oleh BPR dan BPRS juga terus tumbuh dengan kualitas yang terjaga. Hingga Maret 2026, porsi kredit dan pembiayaan UMKM mencapai 50,07 persen dari total kredit atau pembiayaan yang disalurkan.
OJK menilai angka tersebut masih dapat terus ditingkatkan, termasuk melalui kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya serta partisipasi aktif dalam berbagai program OJK bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), seperti Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) dan Kredit/Pembiayaan Sektor Pertanian (K/PSP).
Dalam upaya memperkuat ketahanan industri, OJK juga terus mendorong pemenuhan modal inti minimum serta konsolidasi BPR dan BPRS. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya tahan industri dalam menghadapi tantangan ekonomi dan persaingan perbankan.
Sampai akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan konsolidasi menjadi 18 entitas. Sementara itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK.
Selain itu, sebagian besar BPR dan BPRS juga telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi yang belum memenuhi, dilakukan berbagai aksi korporasi seperti penambahan modal disetor dan konsolidasi.
Untuk memperkuat peran perbankan di daerah, OJK turut mendorong sinergi antara BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), termasuk melalui konsolidasi BPR dan BPRS milik pemerintah daerah di bawah BPD.
Sinergi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perbankan dalam penyaluran kredit mikro serta memperbaiki kualitas tata kelola BPR dan BPRS. Dengan demikian, struktur perekonomian daerah dapat semakin kuat sekaligus mendukung daya saing nasional.
Bersama seluruh pemangku kepentingan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendukung implementasi roadmap melalui berbagai langkah strategis agar industri BPR dan BPRS semakin berkembang dan mampu berperan optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (*)











