• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Oktober 9, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
k

Hakim PN Jambi Putuskan Pidana Seumur Hidup Terdakwa Helen Dian Krisnawati di Perkara Tindak Pidana Narkotika

R3daksi by R3daksi
1 Agustus 2025
in Daerah, HUKRIM, PROVINSI JAMBI
0
Hakim PN Jambi Putuskan Pidana Seumur Hidup Terdakwa Helen Dian Krisnawati di Perkara Tindak Pidana Narkotika

Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan putusan seumur hidup kepada Terdakwa Helen Dian Krisnawati yang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika menjual dan mengedarkan barang terlarang tersebut diatas 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir.

Putusan Majelis Hakim kepada
Terdakwa Helen Dian Krisnawati
dibacakan pada sidang Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (1/8/2025).

READ ALSO

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan : Primair :Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih Subsidair :Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Lebih Subsidair: Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan Putusan yaitu Terdakwa pengendali jaringan narkotika kota Jambi, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan Terdakwa merusak generasi muda jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan.

Bahwa pada sidang perkara sebelumnya Terpidana lainnya Harifani alias Ari Ambok telah diputus oleh pengadilan selama 9 tahun penjara dan Terpidana Dindin alias Diding Bin Tember telah di tuntut pidana 18 Tahun masing-masing dalam berkas terpisah.

Selanjutnya sesuai putusan majelis hakim, Terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi.

Majelis hakim dipersidangan memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Helen Dian Krisnawati serta Penasehat Hukumnya untuk menyatakan sikap melakukan upaya hukum selama waktu 7 hari sejak Putusan Hakim dibacakan.

Menyikapi putusan dari majelis hakim tersebut, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,”kata Noly Wijaya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan kepada wartawan, Jumat (1/8) dalam rilisnya.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi pada sidang sebelumnya menuntut pidana mati Terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Kamis (24/07/2025).

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan Terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama Terdakwa Harifani alias Ari Ambok  dan Dindin alias Diding Bin Tember tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tugas)

Tags: Kejaksaan Tinggi JambiPengadilan Negeri JambiPutusan Majelis HakimTerdakwa Helen Dian KrisnawatiTerdakwa Kasus NarkotikaTindak Pidana Narkotika

Related Posts

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun
Daerah

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas
HUKRIM

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok
HUKRIM

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung
HUKRIM

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban
HUKRIM

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban

Next Post
Bupati Merangin H M Syukur Senam Jumat Sehat di RTH Padar  Bawah

Bupati Merangin H M Syukur Senam Jumat Sehat di RTH Padar Bawah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

SK CPNS Formasi Tenaga Teknis 2024  Kabupaten Merangin dijadwalkan diserahkan 11 Juni 2025

Diduga Mantan Bupati Bungo Mashuri Tidak Komitmen Dalam Ucapan

Diduga Mantan Bupati Bungo Mashuri Tidak Komitmen Dalam Ucapan

Kapolri Apresiasi Jasa Raharja dan Stakeholder atas Kelancaran Arus Mudik-Balik Idulfitri 2025

Kapolri Apresiasi Jasa Raharja dan Stakeholder atas Kelancaran Arus Mudik-Balik Idulfitri 2025

‎Agus Kuswanto Kembali Maju di Pilkades Serentak 2026, Siap Lanjutkan Pembangunan Sungai Gedang

‎Agus Kuswanto Kembali Maju di Pilkades Serentak 2026, Siap Lanjutkan Pembangunan Sungai Gedang

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In