Singkut, Bacajambi.id — 23 Juni 2026 Pemerintah Kecamatan Singkut menggelar kegiatan sosialisasi larangan hiburan malam yang berlangsung di Aula Kantor Camat Singkut, Selasa (23/06/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt Camat Singkut M. Maini, S.Pd.I, Kasat Pol PP Helmi Hamid, SH, perwakilan Koramil Pelawan Singkut, Polsek Pelawan Singkut, para kepala desa, BPD, Karang Taruna, serta para pemilik usaha hiburan malam.
Dalam sambutannya, Plt Camat Singkut M. Maini menyampaikan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan menggelar hiburan malam. Kebijakan ini diambil berdasarkan berbagai laporan warga terkait gangguan keamanan dan kebisingan pada malam hari.
“Kami dari pemerintah kecamatan mengajak semua pihak untuk membatasi kegiatan hiburan hanya sampai pukul 18.00 WIB. Untuk malam hari, ditiadakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Helmi Hamid mengapresiasi undangan dari pihak kecamatan dalam rangka sosialisasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan masyarakat terkait hiburan malam yang dinilai meresahkan, terutama dengan adanya musik DJ dan remix.
“Kami sudah menyosialisasikan kepada para pemilik orgen tunggal dan penyedia musik agar tidak lagi tampil hingga malam hari,” ujarnya.
Dari hasil diskusi, seluruh pihak yang hadir sepakat bahwa kegiatan hiburan hanya diperbolehkan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, tanpa pengecualian.
Perwakilan kepala desa, termasuk Kepala Desa Bukit Tigo, menyatakan siap menindaklanjuti kesepakatan tersebut sesuai arahan camat.
Ni
Perwakilan pemilik alat musik juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini, dengan komitmen untuk tidak lagi memainkan musik DJ maupun remix serta menghentikan kegiatan hiburan pada pukul 18.00 WIB.
Tokoh masyarakat, Ustaz Idin, berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana yang aman dan tertib di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa hiburan seharusnya tidak mengganggu ketertiban umum.
“Kita harus saling menjaga keamanan dan ketertiban, karena ini hanya sebatas hiburan,” ujarnya.
(JTX)










