Baca Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi yang diduga melibatkan seorang pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 536 butir pil ekstasi dan mengamankan tiga orang tersangka.
Salah satu tersangka yang diamankan adalah RB (46), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi. Selain RB, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya masing-masing RE (48) dan BW (44).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi dengan serangkaian penyelidikan intensif.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, mengungkapkan penggerebekan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Dari lokasi pertama, petugas berhasil menangkap RE di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan sebuah tas belanja yang disembunyikan di dalam lemari ruang tengah. Dari dalam tas itu, petugas mendapati tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell dengan total keseluruhan mencapai 536 butir.
Tak hanya pil ekstasi, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, beberapa unit telepon genggam, kartu ATM, hingga perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi, RE mengaku memperoleh barang tersebut dari BW. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap BW di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Dari pengakuan BW, nama RB mencuat sebagai pemasok berikutnya. Tak butuh waktu lama, petugas meringkus RB saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.
Fakta bahwa RB merupakan pejabat aktif di lingkungan Ditjenpas Jambi menambah sorotan tajam terhadap kasus ini. Aparat kini mendalami sejauh mana keterlibatan RB dalam rantai distribusi ekstasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di belakangnya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum. Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan lain,” tegas Kombes Pol Dewa Made Palguna.
Kini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penyelidikan belum berhenti dan pengembangan kasus masih terus berjalan. (Red)











