Sarolangun, Bacajambi.id – 22 Juni 2026 Ketua DPRD Sarolangun, Ahmad Yani, memimpin langsung rapat paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Sarolangun dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Sarolangun dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, unsur pimpinan daerah, serta para kepala perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Yani menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaannya juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 mengenai tata cara penyampaian dan pembahasan Raperda.
“Penyampaian ini merupakan bagian dari proses resmi sesuai dengan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2025. Dokumen tersebut telah disusun dan dilengkapi dengan laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” jelasnya.
Ia menambahkan, tahapan ini menjadi langkah awal sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut guna memastikan seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami berharap seluruh peserta rapat paripurna dapat menyimak dan mencermati setiap materi yang disampaikan, sehingga nantinya dapat menghasilkan keputusan yang terbaik demi kemajuan Kabupaten Sarolangun,” tutupnya.
(JTX)











