Sarolangun, Bacajambi.id – 12 Mei 2026 DPRD Kabupaten Sarolangun resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan Desa Sidomukti, Kecamatan Singkut, menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna tingkat II, Selasa (12/5/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan setuju, menyusul penyampaian laporan panitia khusus (pansus). Keputusan diambil secara mufakat dan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ahmad Yani didampingi Wakil Ketua I Cik Marleni, dengan kehadiran mayoritas anggota dewan sehingga memenuhi kuorum.
Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Sarolangun H. Hurmin dan Wakil Bupati Gerry Trisatwika bersama unsur Forkopimda, kepala OPD, serta pejabat terkait lainnya.
“Apakah Raperda ini dapat disetujui menjadi Perda?” tanya pimpinan sidang, yang langsung dijawab “setuju” oleh peserta rapat.
Dengan pengesahan ini, Desa Sidomukti resmi terbentuk sebagai desa baru di Kecamatan Singkut. Langkah ini dinilai penting untuk mendorong pemerataan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna ditutup setelah seluruh agenda selesai, menandai tuntasnya proses legislasi pembentukan desa tersebut.
(JTX)










