MUARO JAMBI – DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi.
Tanggapan pemerintah daerah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD tersebut disampaikan Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H Mahir.
Dalam rapat tersebut, sejumlah materi Ranperda menjadi perhatian, di antaranya penataan aset daerah, penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah (BUMD), penataan desa, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman.
Junaidi H Mahir menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan, saran, dan masukan yang diberikan terhadap enam Ranperda tersebut.
Menurutnya, pembentukan enam Ranperda itu tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan regulasi, tetapi juga menjadi landasan hukum dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait Ranperda tentang penataan desa, Junaidi menjelaskan bahwa regulasi tersebut disiapkan sebagai pedoman dalam pengaturan wilayah desa, meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, hingga perubahan status desa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, serta meningkatkan daya saing desa.
Sementara itu, Ranperda tentang pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan kebakaran dinilai penting untuk memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari risiko kebakaran yang dapat mengancam keselamatan jiwa, harta benda, dan lingkungan.
Adapun Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman disusun dengan mempertimbangkan data, kondisi, serta kebutuhan masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi.
Untuk Ranperda terkait penyertaan modal BUMD, pemerintah daerah menyebutkan bahwa penjelasan lebih rinci mengenai kajian investasi dan rencana bisnis akan disampaikan dalam pembahasan bersama panitia kerja DPRD.
Junaidi menegaskan, pembentukan Ranperda merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam menghadirkan regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Selanjutnya, enam Ranperda tersebut akan memasuki tahapan pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pembahasan lanjutan diharapkan dapat menyempurnakan substansi setiap rancangan peraturan agar implementasinya sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.








