SAROLANGUN ,Bacajambi.id Video viral yang memperlihatkan dugaan aksi pemalakan disertai pengrusakan di Kecamatan Pelawan akhirnya menemui titik terang. Polres Sarolangun mengungkap, peristiwa tersebut berawal dari persoalan utang makan pekerja proyek bangunan.
Hasil pendalaman kepolisian menyebutkan, kasus ini bermula saat pelapor membawa 11 pekerja proyek ke sebuah warung yang berada di depan lokasi pekerjaan. Pelapor saat itu meminta pemilik warung menyediakan makanan untuk para pekerja.
“Orang-orang ini kasih makan, Buk,” ujar pelapor kepada pemilik warung.
Permintaan tersebut dipenuhi, dan selama beberapa waktu para pekerja mendapatkan konsumsi dari warung tersebut. Namun, belakangan diketahui bahwa urusan pembayaran makanan sebenarnya berkaitan dengan kepala tukang, yang merupakan anak buah pelapor.
Kepala tukang tersebut diduga memiliki utang makan kepada pemilik warung. Sementara pelapor mengaku tidak mengetahui adanya utang tersebut, dan merasa tidak memiliki kewajiban untuk membayar.
Setelah para pekerja selesai dan meninggalkan lokasi, pemilik warung kemudian mendatangi pelapor untuk menagih biaya makan yang telah diberikan. Nilainya pun tidak sedikit, mencapai sekitar Rp4 juta.
Perbedaan pemahaman soal siapa yang bertanggung jawab membayar inilah yang kemudian memicu perselisihan. Situasi memanas hingga berujung pada insiden yang terekam dalam video dan menyebar luas di media sosial.
Peristiwa itu sendiri dilaporkan terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, di kawasan Jalan Pemangku Sentap Kompi, Kecamatan Pelawan. Dalam laporan yang diterima polisi, terdapat dugaan intimidasi serta pengrusakan kaca mobil korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sarolangun telah melakukan penyelidikan dan kini perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta mengumpulkan alat bukti.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Andi Supriyadi menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional.
“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa saksi-saksi, dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.
Polres Sarolangun juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan suatu peristiwa hanya dari video yang beredar di media sosial.
Selain itu, masyarakat diminta segera melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi melalui Layanan Polisi 110 yang tersedia secara gratis.
Polres Sarolangun menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan responsif dalam menangani setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Jtx)











