MUARO JAMBI – Panitia Kerja (Panja) III DPRD Kabupaten Muaro Jambi membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni tentang Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Jumat (16/10/2026).
Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Muaro Jambi dan dipimpin Ketua Panja III, Ali Mustika.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya ketua dan anggota Panja DPRD Muaro Jambi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kepala Bagian Hukum Setda Muaro Jambi, serta Direktur Lembaga PublikTrust Institute (PUTIN).
Pembahasan dua Ranperda tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut agenda pembahasan 10 Ranperda Kabupaten Muaro Jambi, baik yang berasal dari usulan pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD.
Ranperda tentang Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an berkaitan dengan upaya peningkatan kemampuan masyarakat dalam membaca Al-Qur’an. Sementara Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diarahkan untuk memperkuat perlindungan serta pemberdayaan masyarakat di sektor pertanian.
Keterlibatan organisasi perangkat daerah dan pihak terkait dalam rapat tersebut bertujuan memberikan masukan terhadap materi kedua Ranperda, sehingga substansinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan akan dilanjutkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum kedua Ranperda tersebut memasuki tahapan berikutnya.
DPRD Muaro Jambi berharap pembahasan seluruh Ranperda dapat menghasilkan regulasi yang tepat sasaran dan menjadi landasan hukum dalam mendukung pembangunan daerah.







