MUARO JAMBI – Panitia Kerja (Panja) I DPRD Kabupaten Muaro Jambi membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Jumat (16/10/2026).
Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Muaro Jambi dan dipimpin Ketua Panja I, Muhammad Ridho.
Empat Ranperda yang dibahas meliputi pengelolaan barang milik daerah, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi, penyertaan modal kepada PT Muaro Jambi Unggul (Perseroda), serta penataan desa.
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Muaro Jambi pada 6 Oktober 2026 terkait agenda pembahasan 10 Ranperda tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, Panja I bersama OPD terkait mengkaji substansi masing-masing rancangan peraturan, termasuk aspek pengelolaan aset daerah, kebijakan penyertaan modal, serta pengaturan penataan desa.
Ranperda pengelolaan barang milik daerah berkaitan dengan penguatan tata kelola dan pemanfaatan aset pemerintah daerah. Sementara dua Ranperda penyertaan modal mengatur investasi pemerintah daerah pada perusahaan milik daerah.
Adapun Ranperda tentang penataan desa menjadi landasan pengaturan wilayah dan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan bersama OPD terkait dilakukan untuk menyempurnakan materi keempat Ranperda agar sesuai dengan kebutuhan pemerintahan dan arah pembangunan Kabupaten Muaro Jambi.
Selanjutnya, hasil pembahasan Panja I akan menjadi bagian dari tahapan lanjutan proses pembentukan peraturan daerah sebelum ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.











